Dalam upaya mengantisipasi terjadinya pengelolaan keuangan diluar ketentuan tingkat desa, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Inspektorat Daerah Kab. Buleleng akan menerapkan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes ). Hal ini bertujuan agar pengawasan pengelolaan keuangan di desa bisa lebih cepat dan transparan. Demikian disampaikan Inspektur Kab. Buleleng, I Putu Karuna saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/10).
Putu Karuna menjelaskan, Siswaskeudes ini adalah lanjutan dari Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Semua data tentang pengelolaan keuangan desa ada di Siskeudes. Siskeudes ini ranahnya ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Buleleng, dari data Siskeudes itulah yang menjadi acuan dalam pengawasan lewat Siswaskeudes. Rencananya sistem ini akan mulai diterapkan pada bulan Oktober ini.
"Kami sangat mengapresiasi dengan adanya sistem ini, sehingga pengawasan pengelolaan keuangan khususnya di tingkat desa bisa lebih cepat dan transparan karena dilakukan lewat sistem. Jadi, melalui sistem ini kita bisa mengetahui apa yang dilakukan pihak desa dalam mengelola keuangannya," ujar Inspektur Karuna.
Lebih lanjut Putu Karuna mengatakan, pihaknya merasa sangat terbantu dalam hal adanya sistem Siswaskeudes ini. Karena kita bisa memonitor keuangan desa dari sistem tanpa harus kelapangan. Apabila terjadi kesalahan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pihak desa untuk segera memperbaiki pengelolaan keuangannya. Agar kedepannya tidak terjadi sesuatu hal diluar ketentuan sehingga tidak terlibat ke ranah hukum nantinya.
Disinggung terkait tentang auditor Siswaskeudes, Putu Karuna mengatakan, idealnya dibutuhkan 96 auditor mengingat luas wilayah di Kab. Buleleng yang begitu besar. Tapi, saat ini dari pihak Inspektorat sendiri baru bisa menyediakan 20 auditor saja.
“Tahun depan akan ada tambahan 3 auditor lagi, semoga kedepannya terus bertambah sehingga pengawasan lewat sistem ini lebih cepat dan maksimal serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat," harapnya. (suy)