Mulai Diterapkan Tahun Ini, BKPSDM Adakan Sosialisasi e-Kinerja

Admin bulelengkab | 07 Januari 2020 | 206 kali

Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menerapkan sistem e-kinerja sebagai acuan pendataan kinerja yang akan diterapkan pada PNS di seluruh Indonesia termasuk PNS di Lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buleleng mulai tahun 2020 ini. 

Demi memastikan penerapan e-kinerja di Pemkab Buleleng berjalan dengan baik, Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng sebagai leading sector pelaksana e-kinerja mengadakan sosialisasi aplikasi e-kinerja menghadirkan peserta dari seluruh jajaran SKPD Pemkab Buleleng di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng pada Selasa (7/1).

Diarahkan oleh Kepala BKPSDM I Gede Wisnawa, para peserta mencoba menjalankan aplikasi e-kinerja yang akan diterapkan di Pemkab Buleleng. Dalam aplikasi yang berbasis web tersebut, terdapat berbagai fitur terkait e-kinerja seperti target SKP, realisasi SKP dan aktivitas harian, serta fitur untuk membuat laporan aktivitas. 

Ditemui usai sosialisasi, Wisnawa menjelaskan segala fitur yang terdapat pada aplikasi tersebut akan digunakan PNS untuk mendata kinerja, pendataan tersebut nantinya akan menentukan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diperoleh PNS.

"Sejauh mana mereka melakukan kegiatan-kegiatan di unit kerjanya masing-masing, itu nanti dipakai ukuran untuk mereka bisa memperoleh TPP ini." jelasnya. 

Agar penerapan e-kinerja ini dapat berjalan dengan baik, Wisnawa mengatakan pihaknya kini tengah fokus untuk sosialisasi, setelah sosialisasi ini pun pihaknya bersama vendor pengembang aplikasi akan menjajagi masing-masing SKPD untuk memberikan pengarahan lanjutan.

"Mereka sudah siap di Buleleng ini sampai satu minggu penuh, nanti akan di sini sekalian ke masing-masing SKPD" jelas Wisnawa menandaskan.

Sementara dari segi formulasi besaran TPP yang dapat diperoleh PNS, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Ni Made Susi Adnyani mengatakan dasar hukumnya terdapat pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-549 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Namun, dalam penerapannya di Pemkab Buleleng belum dapat memenuhi sesuai aturan Kep. Mendagri yakni formulasi yang mengacu pada TPP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemkab Buleleng.

"Untuk pengalokasiannya saat ini disesuaikan dengan ketersediaan anggaran kita, jadi untuk saat ini memang baru sekitar 62% kita bisa alokasikan" pungkasnya. (cnd)