Kuatkan Fondasi Kebudayaan, Disbud Buleleng Rumuskan PPKD

Admin bulelengkab | 22 Agustus 2024 | 248 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalu Dinas Kebudayaan menggelar rapat koordinasi dalam menyatukan persepsi guna merumuskan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) di ruang rapat Dinas Kebudayaan, Kamis (22/8). Rapat ini melibatkan berbagai instansi terkait dan para akademisi, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/313/HK/2024.


Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, I Nyoman Wisandika, menjelaskan bahwa pembentukan PPKD ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan. “Undang-undang ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan objek kebudayaan,” ujar Wisandika.


Lebih lanjut, Wisandika menekankan pentingnya melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam perumusan PPKD. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat selaras dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah. “Harapannya, dengan adanya PPKD ini, kita dapat mewujudkan seni dan budaya yang berkontribusi pada kemajuan manusia yang berbudaya,” imbuhnya.


Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai aspek kebudayaan yang perlu diperhatikan dalam PPKD, seperti tradisi lisan, manuskrip, olahraga tradisional, dan lainnya. Wisandika juga menyoroti pentingnya peran Gedung Kirtya dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya tertulis.


Dengan adanya PPKD, diharapkan Kabupaten Buleleng dapat memiliki arah yang jelas dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan serta dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebudayaan.