Sakral dan Sarat Makna, Tari Pemuput Pujawali Desa Adat Tambakan Didaftarkan sebagai EBT

Admin bulelengkab | 17 Februari 2026 | 85 kali

Tari Pemuput Pujawali dari Desa Adat Tambakan, Kecamatan Kubutambahan, merupakan tarian sakral yang hidup dan tumbuh bersama denyut spiritual masyarakat adat. Tarian ini menjadi penutup rangkaian upacara (pemuput karya) sekaligus ungkapan rasa syukur atas terselenggaranya Pujawali, yang rutin dipentaskan setiap odalan di Pura Khayangan Tiga Desa Tambakan dan Pura Subak.


Rangkaian Tari Pemuput Pujawali melibatkan lintas generasi, yakni Tari Rejang Daa Istri oleh remaja putri, Tari Rejang Daa Truna oleh remaja putra, Tari Ngelandir dan Tari Merapat oleh krama dewasa, serta Tari Nguduh oleh para pemangku. Keseluruhan rangkaian ini memancarkan keharmonisan hubungan manusia dengan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan, sesama, dan alam, yang dipercaya sebagai simbol kesuburan desa dan keseimbangan kehidupan.


Meski berakar pada pakem yang diwariskan turun-temurun, termasuk penggunaan daun andong merah dan keris, pelaksanaannya tetap adaptif tanpa mengurangi nilai kesakralan. Konsistensi menjaga pakem sekaligus pewarisan kepada generasi muda menjadi kunci keberlanjutan makna dan fungsi religius tarian ini.


Sebagai langkah pelindungan kekayaan intelektual berbasis budaya, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng mendaftarkan tiga Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), salah satunya Tari Pemuput Pujawali Desa Adat Tambakan, pada kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual oleh Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Bali, Kamis (12/2) lalu di Swiss-Belhotel Rainforest.


Dikonfirmasi terpisah, Selasa (17/2), Kepala BRIDA Buleleng Ketut Suwarmawan menyampaikan bahwa pendaftaran EBT merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan hukum terhadap warisan budaya. 


“Pencatatan EBT bukan sekadar administratif, tetapi langkah strategis menjaga identitas budaya, memperkuat posisi budaya lokal, serta mencegah klaim pihak lain di masa depan,” ujar mantan Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng itu.


Melalui pendaftaran ini, Suwarmawan berharap EBT yang diajukan memperoleh pelindungan hukum yang kuat sekaligus menumbuhkan kesadaran publik untuk terus menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual berbasis tradisi dan kearifan lokal Buleleng.