Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Buleleng masih berada di level 2. Terkait itu, ketentuan baru pun dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level Covid-19 Wilayah Jawa - Bali.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan menerangkan bahwa Inmendagri terbaru mengatur beberapa ketentuan terkait pembatasan kapasitas pengunjung, waktu operasional hingga pengaktifan posko-posko PPKM. “Sejumlah pasar, baik itu pasar modern maupun pasar tradisional hingga supermarket dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%. Kemudian bioskop diijinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% dan resepsi pernikahan maksimal 50% undangan,” terang Suwarmawan di ruang kerjanya, Selasa, (4/1).
Terkait posko PPKM, diminta agar mulai diaktifkan kembali di setiap tingkatan RT/RW, desa/kelurahan hingga di tingkat kecamatan. Suwarmawan menerangkan, nantinya posko-posko PPKM itu beroperasi menyesuaikan dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah. “Guna memaksimalkan lagi upaya pengendalian sebaran Covid-19 di Buleleng, kami secara berkelanjutan akan melakukan monitoring dan evaluasi penerapan aplikasi PeduliLindungi, baik itu di hotel-hotel, supermarket hingga daerah tujuan wisata,” ujar Suwarmawan.
Ditambahkan, khusus untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di satuan pendidikan, dalam Inmendagri No 01 tahun 2022 itu mengatur secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali sekolah luar biasa sebanyak 100% dan PAUD terbatas maksimal 30%. “Semua ketentuan yang diatur dalam Inmendagri itu berlaku mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Januari 2022,” ujar Suwarmawan.
Sementara itu, perkembangan harian kasus Covid-19 di Buleleng hari ini masih nihil. Sehingga kasus di Buleleng masih nol. “Kami sangat berharap tingkat kedisiplinan masyarakat tetap tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan. Bukan hanya itu, kami juga meminta masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi, baik itu tahap I maupun II agar segera melakukan vaksinasi serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” pungkasnya. (Agst).