Ikuti Kami

Dukcapil Goes to School, Usia 17 Tahun Langsung Dapat e-KTP

Admin bulelengkab | 14 September 2022 | 239 kali

Para orangtua siswa SMA/SMK di Kabupaten Buleleng kini tidak perlu repot lagi mengantar anak mereka mengurus pembuatan e-KTP. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buleleng secara jemput bola akan melaksanakan perekaman e-KTP kepada siswa SMA/SMK yang berusia 16 sampai dengan 17 tahun ke atas.


Kepala Dinas Dukcapil Buleleng Made Juartawan pada Selasa, (13/9), menjelaskan program kerja itu bertujuan untuk meningkatkan capaian perekaman e-KTP di Kabupaten Buleleng. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai wujud peningkatan pelayanan Dinas Dukcapil Buleleng kepada masyarakat


"Ini penting juga, karena kaitan tahun 2024, kita akan mengikuti pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara serentak, tentu sangat penting dalam penyusunan data pemilih oleh KPU," jelas mantan Camat Gerokgak itu.


Pihaknya hingga kini telah melakukan perekaman kepada 2.420 siswa, jumlah tersebut akan terus ditingkatkan seluruh siswa SMA/SMK di Kabupaten Buleleng. Juartawan optimis dapat melaksanakan perekaman pada seluruh SMA/SMK di Kabupaten Buleleng sebelum tahun 2022 berakhir.


Setiap sekolah dijadwalkan untuk melakukan perekaman selama 3 hari, hal itu guna mengantisipasi adanya siswa yang berhalangan hadir. Proses perekaman tidak menghabiskan banyak waktu, hanya 10 sampai 15 menit per siswa. Seusai perekaman, siswa tinggal menunggu proses cetak e-KTP pada hari itu juga atau beberapa hari kemudian, tergantung dari persediaan blangko e-KTP.


"Namun bagi anak yang usia 16 tahun, masih harus menunggu usia 17 tahun dulu, setelah itu barulah kami akan cetakkan e-KTP mereka," tutup Juartawan. (can)