Sebagai objek proyek strategis nasional, proses pemanfaatan Bendungan Tamblang sampai saat ini akan memasuki tahap impounding atau yang dikenal dengan pengisian air waduk direncanakan pada tanggal 20 Januari 2023 yang bertepatan juga dengan Rahina Siwaratri.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi pengisian awal waduk Bendungan Tamblang yang diinisiasi oleh Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida yang turut dihadiri oleh OPD lingkup Pemkab Buleleng terkait dan Perbekel Desa terkait bertempat di ruang rapat Kantor Unit Pengelola Bendungan (UPB) Bendungan Tamblang, Rabu (18/1).
Adapun kesimpulan dalam sosialisasi yang di paparkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan II SNVT Pembangunan Bendungan BWS Bali- Penida Wayan Andi Frederich Gunawan, ST, MT ini yakni membahas terkait pelaksanaan impounding kedepan serta mensosialisasikan melaui perangkat desa untuk diinformasikan kepada warganya perihal batas aman kegiatan selama pelaksanaan impounding selama 20 hari.
Ditemui usai kegiatan, Wayan Andi mengatakan penutupan pintu air untuk pengisian waduk Bendungan Tamblang tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan ketinggian level air sekitar 1,5 meter perhari yang harapannya dapat memenuhi bendungan untuk mencapai kondisi spill-out (melimpas melebihi batas atas bendungan) dan hal tersebut akan dipantau secara bertahap dan akan di informasikan lebih lanjut kepada pihak yang terdampak pelaksanaan impounding ini.
Pihaknya menambahkan, jika pada saat penutupan air, untuk mengantisipasi kekurangan air di hilir, dari BWS sudah memasang pipa bottom outlet berkapasitas 1,1 m3/detik dimana jumlah ini dirasa sudah melebihi kebutuhan pengairan di hilir sebanyak 600 hektar lahan dengan kebutuhan 600 liter/detik serta sebagai bahan perawatan air yang ada disungai dan nantinya bendungan ini akan menampung sebanyak 5,1 m3.
“Langkah ini menjawab isu air yang ketika bendungan di tutup di hilir dan hal ini dirasa cukup untuk kebutuhan masyarakat di hilir,”tegasnya.
Disinggung mengenai Rencana Tindak Darurat (RTD) sudah disiapkan dokumen khusus untuk pihak terkait yang terdampak, dan tahapan tersebut diterapkan hanya pada kondisi darurat dengan dilengkapi jalur evakuasi. Adapun langkah yang diterapkan untuk meyakinkan kembali keamanan disekitar pada saat impunding dengan memasang bendera merah di perbatasan yang sudah ditentukan
“Dengan memasang penanda itu, dapat meyakinkan kembali masyarakat sehingga tau batas amannya sampai mana,”tutupnya.(Ag)