Ikuti Kami

Setelah 2 Tahun Ditiadakan, CFD di Buleleng Akhirnya Kembali Dilaksanakan

Admin bulelengkab | 05 Juli 2022 | 168 kali

Melihat tingginya antusiasme masyarakat Buleleng akan pelaksanaan Car Free Day (CFD)  Pemkab. Buleleng mempertimbangkan kembali digelarnya CFD di setiap pekan. Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi dengan instansi terkait di Ruang Kerja Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Selasa, (5/7).

Dalam rapat tersebut yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Gede Gunawan dan dihadiri pimpinan Satpol PP, Dinas Kominfosanti, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, Perwakilan dari Polres Buleleng membahas dasar pemberlakuan CFD  yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng No.38 Tahun 2010 yang menjelaskan lokasi Car Free Day mulai dari Tugu Singa Ambaraja sampai dengan Simpang Traffic Light Udayana Kapten Muka. Kemudian Inmendagri No.33 Tahun 2022, yang menjelaskan seluruh Kabupaten di Bali dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 yang membolehkan kegiatan ditempat umum dengan tetap menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Dari hasil rapat pertemuan itu memutuskan akan mengaktifkan kembali CFD seperti yang dirindukan masyarakat Buleleng yang selama 2 tahun lebih ditangguhkan karena pandemi Covid-19, serta untuk menghormati perayaan umat muslim yaitu Idul Adha. Maka CFD direncanakan akan dilaksanakan di minggu ketiga bulan Juli tepatnya Hari Minggu Tanggal 17 Juli 2022 mulai dari pukul 6 pagi sampai dengan pukul 9 pagi. Yang sebelumnya dari Satuan Tugas Covid-19 Buleleng mengijinkan pelaksanaannya pada tanggal 10 Juli 2022.

Ditemui usai rapat koordinasi, Gede Gunawan menjelaskan secara teknis pelaksanaannya nanti dari masing-masing instansi terkait meliputi Dinas Kominfosanti yang akan mensosialisasikan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat, dari Dinas Kesehatan menyediakan ambulance jika ada masyarakat dalam kegiatan ada yang sakit atau keadaan darurat, Satpol PP menangani pengamanan dalam dan terkait penertiban pedagang, Dishub dan Polres Buleleng melaksanakan penertiban arus lalu lintas yang menggunakan jalur CFD, selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup sebagai penanggung jawab Taman Kota.

Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan mengenai pengaturan zona bebas berkendara ini diatur dengan menggunakan arus buka tutup mengingat lokasi diberlakukannya CFD ini merupakan jalur strategis, serta pengaturan pedagang guna menjaga esensi dari CFD itu sendiri yang merupakan kegiatan olahraga dengan berupaya membuat regulasi mengenai penertiban lokasi pedagang yaitu 50 meter dari utara air mancur Taman Kota diperbolehkan untuk pedagang, kemudian pada bagian selatan lokasi yang diperbolehkan untuk pedagang yaitu mulai dari jalan Ngurah Rai disebelah persimpangan jalan Wekudara.

“Untuk teknis pedagang kita buat regulasinya sedemikian rupa agar tetap menggerakan roda perekonomian dari sisi UMKM,”ucap Kadis yang pernah menjabat sebagai Kaban Bapedda Buleleng itu.

Adapun syarat yang dijelaskan Gunawan kepada masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan CFD tersebut, meliputi:

1. Masyarakat yang ingin mengikuti CFD maksimal sudah mendapatkan vaksin booster, dan sedang tidak dalam keadaan sakit. 

Apabila ada yang belum mendapat vaksinasi, di lokasi akan disediakan pos vaksinasi. 

2. Untuk masyarakat yang memiliki binatang peliharaan dihimbau untuk tidak membawanya ke area CFD demi kenyamanan dan keamanan bersama. 

“Dengan diberlakukannya CFD ini harapannya mampu meningkatkan imun masyarakat dengan berolahraga dan menggeliatkan ekonomi kerakyatan di dalamnya,”harapnya. (Ag)