Penjabat (PJ.) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana memohon kepada Kepala Kantor Regional (Kakanreg) X Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bali untuk dapat mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dan menjadikan prioritas penuntasan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan proses seleksi dapat dilakukan di Buleleng. Hal itu terungkap dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK lingkup Pemkab Buleleng Tahun 2023, Kamis, (16/5), di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Pj Lidanyana dihadapan Kakanreg X BKN Bali, seluruh undangan dan calon PPPK secara langsung memohon dukungan penuh agar Buleleng menjadi prioritas utama dalam penuntasan pengangkatan PPPK di Kabupaten Buleleng. “Selaku Kepala BKD Bali dan Penjabat Bupati Saya mohon kepada Bapak Kakanreg X BKN Bali untuk dapat memprioritaskan Buleleng dalam penuntasan PPPK dan juga mohon agar dapat proses seleksi dilakukan juga di Buleleng,” ujar Pj. Lihadnyana.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Gede Suyasa yang juga Sekretaris Daerah Buleleng melaporkan bahwasanya seluruh urusan usulan formasi PPPK tahun 2023 telah tuntas dilaksanakan. Namun demikian dari sejumlah 1.273 usulan tercatat 830 orang yang lulus seleksi CAT. “Dinyatakan lulus sebanyak 830 orang dengan kualifikasi 601 guru dan 229 tenaga kesehatan. Dalam prosesnya terdapat 7 orang lulusan mengundurkan diri dengan laporan 5 orang pada formasi tenaga kesehatan dan 2 guru. Sehingga hari ini dilantik sejumlah 283 PPPK,” terang Sekda Suyasa.
Sekda Suyasa berpesan kepada seluruh PPPK yang dilantik untuk dapat membangun birokrasi yang kuat dengan sepenuh hati. Hal itu ditegaskan karena ratusan PPPK kali ini merupakan tenaga penting dalam pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan. “Seluruh PPPK yang dilantik hari ini harus berani membuat perubahan, harus mampu berinovasi dan berkolaborasi dalam mengemban tugasnya,” tegas Sekda Suyasa.
Ditambahkan, jumlah usulan Pemkab Buleleng terkait dengan pengangkatan pegawai non ASN menjadi PPPK tahun 2024 adalah sebanyak 3.871 formasi. Usulan dimaksud telah ditandatangani oleh Pj Bupati Buleleng dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) RI. Sekda Suyasa menerangkan semua upaya serius itu merupakan landasan dari Undang-undang untuk menuntaskan pegawai non ASN sampai dengan Desember 2024.
Dalam arahan Kakanreg X BKN Bali, Yudhantoro Bayu Wiratmoko memberikan apresiasi kepada Pj. Lihadnyana atas upaya serius penyelenggaraan PPPK di Buleleng. “Saya mengapresiasi langkah serius yang dilakukan Pj. Bupati Buleleng. Progres Kabupaten Buleleng ini paling cepat dari daerah lainnya,” terang Kakanreg Yudhantoro.
Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh PPPK yang baru dilantik untuk disiplin penuh menjalankan regulasi ASN dalam melaksankan tugas-tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat. Menjadi ASN bukan berarti aman atau leluasa, Kakanreg Yudhantoro menegaskan bilamana ASN sebanyak 10 kali tidak bekerja secara berturut-turut atau hasil pekerjaan ASN 25 % dari target kinerja, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan. Dalam kesempatan itu, pihaknya mengajak seluruh ASN Pemkab Buleleng untuk komitmen membangun birokrasi lebih baik lagi. (Agst)