UU ITE Ada Untuk Melindungi Masyarakat Dari Kejahatan Siber

Admin bulelengkab | 17 Februari 2021 | 943 kali

Keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dilihat dari asal-usul penyusunannya, sebetulnya berfungsi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya. Sehingga, keberadaannya sangat bermanfaat terutama pada era teknologi informasi yang maju saat ini sebagian besar masyarakat sudah terhubung dengan internet. Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si dalam Dialog Interaktif RRI Singaraja bertajuk “UU ITE Membatasi Suara Masyarakat?” pada Rabu (17/2).

Lebih jauh, Suweca mengatakan kemajuan teknologi informasi tidak hanya memberi peluang kepada masyarakat untuk memudahkan aktivitas dan pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien. Namun, di balik semua itu masih ada orang yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk tujuan yang melanggar hukum.

“Seperti misalnya contoh riil, misalnya penggandaan akun sosial media, berita bohong atau hoax, hacking terhadap website publik, banyak terjadi,” sebutnya.

Untuk itu, sebagai leading sector pada bidang informasi dan komunikasi di Kabupaten Buleleng, pihaknya membentuk Cyber Incident Response Team (CIRT) yang bertugas untuk menangani segala macam kasus kejahatan siber yang terjadi di Kabupaten Buleleng baik dari segi edukasi, pemantauan, maupun pendampingan kepada masyarakat. Adapun keanggotaan CIRT terdiri dari instansi terkait lintas sektoral.

“Di dalamnya beranggotakan Kominfosanti Buleleng, kemudian dari Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, dari praktisi IT juga ada,” ungkap Suweca.

Dengan pernyataan dari pemerintah pusat bahwa rencananya UU ITE akan direvisi, dirinya berharap kelak UU ITE bisa memuat regulasi yang lebih baik lagi dan memenuhi semua kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia akan perlindungan terhadap kejahatan di dunia siber.

Sementara itu, dari pihak Polres Buleleng Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto,SH, Sik MH. mengatakan sebetulnya banyak masyarakat Buleleng yang memberikan pengaduan kasus kejahatan siber yang berdasar pada UU ITE. Ia menyebutkan terdapat 111 pengaduan kasus siber pada tahun 2019, 74 kasus pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 hingga saat ini sudah ada 19 kasus.

Namun, pihaknya tidak sembarangan dalam memproses kasus pelanggaran UU ITE karena harus dipertimbangkan lagi unsur pidananya. Sebagian besar pengaduan kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya karena tidak semua memenuhi unsur pidana. Terhitung 1 kasus pada tahun 2019, 3 kasus pada tahun 2020, dan 1 kasus hingga saat ini pada tahun 2021 yang diproses lebih lanjut.

Selain itu, dalam menangani kasus siber khususnya pengaduan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, pihaknya lebih mengedepankan mediasi antar kedua belah pihak yang bersengketa dengan harapan dapat menyelesaikan masalah melalui jalur kekeluargaan. Sehingga, jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan saling memaafkan, maka dari kepolisian pun tidak akan melanjutkan proses kasus tersebut.

Akhir kata,Vicky berharap dengan semakin meleknya masyarakat akan UU ITE maka akan semakin berhati-hati dalam melakukan aktivitas di dunia maya, sehingga masyarakat dapat terhindar dari kejahatan siber maupun melakukan kejahatan siber itu sendiri. (can)