Ikuti Kami

Cegah Transmisi Lokal, Aturan Jam Buka Toko dan Social Distancing akan Dipertegas

Admin bulelengkab | 24 Mei 2020 | 120 kali

Demi mencegah transmisi lokal meningkat lebih banyak lagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan mengevaluasi aturan pembatasan jam operasional toko dan social distancing di Kabupaten Buleleng. Evaluasi tersebut meliputi peningkatan terkait pengawasan dan pemberian sanksi bagi yang melanggar. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa melalui jumpa pers online pada Minggu (24/5).

Evaluasi itu perlu dilakukan karena diakui oleh Suyasa hingga saat ini pihaknya banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat seperti toko-toko yang buka di luar jam operasional yang telah ditetapkan melalui surat edaran dan masyarakat yang masih kumpul-kumpul pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah ditutup. Pelanggaran yang dilakukan itu ditakutkan akan meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.

Menanggulangi pelanggar jam operasional toko, Suyasa mengatakan pihaknya kini sedang memantau dan mendata toko-toko yang melanggar jam operasional, data tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi seperti Surat Peringatan (SP) maupun hingga pencabutan izin. Untuk itu juga pihaknya akan membentuk tim khusus.

Sementara terkait pelanggar RTH, Suyasa akan mengevaluasi para pengelola RTH agar dapat meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi masyarakat yang kumpul-kumpul.

Beralih ke perkembangan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Suyasa memaparkan hingga kini sudah ada 36 orang pasien terkonfirmasi positif yang telah dinyatakan sembuh. Sementara untuk pasien terkonfirmasi positif saat ini ada 15 orang yang dirawat di Buleleng dan 5 orang yang dirujuk ke Denpasar. Selain itu juga terdapat 6 pasien terkonfirmasi positif asal Buleleng yang sejak awal ditangani di Denpasar.

Data lainnya, Suyasa mengungkapkan saat ini tidak ada Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang sedang dipantau. Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) terdapat 215 orang terdiri dari 211 OTG karantina mandiri dan 4 OTG dikarantina di RS Pratama Giri Emas.

Terakhir, disebutkan oleh Suyasa sebanyak 228 orang dengan Riwayat perjalanan ke wilayah terjangkit tengah dipantau. Rinciannya adalah 155 orang pekerja kapal pesiar, 50 orang TKI lainnya, 2 orang datang dari perjalanan luar negeri, dan 21 orang datang dari daerah transmisi lokal di Indonesia. (cnd)