Alih fungsi lahan sawah yang cukup banyak terjadi di Kabupaten Buleleng sangat berdampak pada kuantitas produksi beras selama tahun 2019-2020. Terkait itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buleleng berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mengatasi alih fungsi lahan sawah.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, (23/3), Kadis Pertanian Buleleng, Ir. I Made Sumiarta mengaku rancangan Perda LP2B telah dibahas dalam sidang paripurna beberapa hari lalu dan setelah bulan Maret ini diperkirakan akan terbit.
Pihaknya menerangkan, Perda LP2B itu nantinya memuat berbagai aturan insentif dan disinsentif agar alih fungsi lahan sawah tidak dilakukan lagi oleh petani. “Dalam peraturan LP2B itu ada isentifnya, seperti pemberian pupuk subsidi, perbaikan sarana dan prasarana. Jika disetujui pimpinan, mungkin pajak bumi dan bangunan juga akan diringankan,” terang Kadis Sumiarta.
Disinggung terkait total luas lahan sawah, Kadis Sumiarta menerangkan bahwa sesuai data Dinas Pertanian Buleleng tercatat luas sawah di Buleleng kurang lebih 9.045 hektar. Dengan luas sawah itu, tingkat produksi beras pad tahun 2020 surplus 1.700 ton. “Meskipun produksi beras kita tetap surplus, namun tingkat surplus itu mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Itulah dampak dari alih fungsi lahan sawah,” jelasnya.
Kadis Sumiarta berharap akhir Maret ini Perda LP2B sudah terbit, sehingga dapat segera diterapkan demi menjaga kuantitas lahan sawah di Buleleng. Pihaknya berencana, dari luas sawah 9.045 hektar itu, enam ribu hektarnya akan dilakukan perlindungan LP2B. “Dengan penerapan Perda itu, kami yakin petani Buleleng lebih semangat lagi menanam padi karena mendapat berbagai isentif LP2B. Secara tidak langsung, upaya alih fungsi lahan juga enggan dilakukan,” pungkasnya. (Agst).