Sebagai upaya mewujudkan Pemilu dan demokrasi yang berintegritas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng bersama Satpol PP, KPU dan Bawaslu Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi tentang Pendidikan Politik Pemilu 2024, bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Kamis (21/9).
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan kecamatan dan perwakilan dari seluruh partai politik di Kabupaten Buleleng ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas peran penting parpol dalam menjaga stabilitas ketahanan dan keamanan dalam sektor politik.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP yang pada kesempatan ini membuka jalannya kegiatan sosialisasi mengungkapkan bahwa pada sosialisasi ini lebih untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan pemahaman antara penyelenggara Pemilu, partai politik peserta Pemilu 2024 dan pemerintah.
Disisi lain Kaban Kappa juga menekankan kepada partai politik, harus mematuhi peraturan yang berlaku, Ini sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam tahapan Pemilu tahun 2024, misalnya dalam pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
“Ada hal yang menjadi batasan yaitu APS tidak boleh masuk pada ranah yang dilarang, misalnya dipasang di rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor dan yang lainnya”,ucapnya.
Petugas yang berwenang akan bertindak tegas kepada semua partai politik apabila ditemukan ada pelanggaran kampanye sebelum masuk tahapan kampanye. Suksesnya Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab Penyelenggara Pemilu saja, namun tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Pemilu yang tertib, damai, dan kondusif.
“Kami berharap kepada semua partai politik mentaati aturan sehingga tidak terjadi pelanggaran Pemilu”,harapnya.
Untuk kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, ST, Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng I Gede Arya Suardana, AP.,MM dan dari perwakilan Bawaslu I Ketut Adi Setiawan, SE, SH sebagai Divisi Pelanggaran Data dan Informasi.