Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang sampai tanggal 23 Mei 2022. Melihat hal itu, Kabupaten Buleleng masih tetap berada di level 2. Demikian diungkapkan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan saat rilis data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Selasa, (10/5).
"Perpanjangan PPKM Level 2 ini untuk antisipasi kasus pasca lebaran," ucapnya. Supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan masih dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 75%, sedangkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, area publik, dan lainnya diijinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%, untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75%, dan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% dari kapasitas ruangan.
Tidak hanya itu, Suwarmawan yang juga Kadis Kominfosanti Buleleng berharap dengan masih ditetapkannya PPKM level 2 di Buleleng, masyarakat agar tidak lengah dan selalu menerapkan prokes Covid-19.
"Covid-19 belum berakhir, untuk itu mari kita tetap lakukan prokes Covid-19 demi keselamatan diri sendiri, keluarga, orang terdekat, dan orang lain," ujar Suwarmawan.
Sementara itu, Kadis Suwarmawan menyampaikan, perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, tidak ada penambahan kasus konfirmasi baru, sembuh, dan meninggal. Sehingga hari ini pasien dalam perawatan tetap sebanyak 3 orang. (Wir)