Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST yang didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara menyerahkan SK Bupati Buleleng kepada ahli waris Rumah Nyoman Rai Srimben dan pengurus Masjid Jami Singaraja sebagai situs Cagar Budaya tingkat Nasional. Penyerahan itu dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Kamis, (30/12).
Dalam penyerahan SK ini, Bupati Agus Suradnyana meminta kepada Dinas Kebudayaan supaya mengemas akulturasi budaya dan toleransi yang sudah terjadi untuk diwariskan secara turun temurun dan tetap ditumbuhkembangkan pada generasi kekinian dan generasi yang akan datang.
Sementara itu, Kadis Kebudayaan Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara mengatakan dari situs Cagar Budaya Masjid Jami Singaraja ini menjadi salah satu daya tarik wisata di Kabupaten Buleleng.
"Kami di Dinas Kebudayaan akan melakukan diskusi tentang apa yang sekiranya perlu oleh pengurus masjid untuk bisa mempercantik dan memperkuat cerita tentang sejarah Masjid itu," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan diskusi kepada keluarga bale agung untuk bagaimana kedepannya bisa melestarikan dan memperkuat kisah dari rumah Nyoman Rai Srimben.
"Itu kita akan kemas menjadi promosi budaya kepada masyarakat Buleleng, Bali, maupun masyarakat Nusantara," ujarnya.
Lebih jauh, Kadis Dody berharap kedepannya rumah Nyoman Rai Srimben di pandang untuk bisa ditingkatkan dan diajukan sebagai Cagar Budaya Tingkat Nasional.
"Ini mengandung satu nilai sejarah dan edukasi yang tinggi, dimana sosok dari Nyoman Rai Srimben itu menjadi seorang wanita yang menjadi panutan bagi wanita-wanita yang ada di Nusantara," jelasnya. (Wir)