Tim Yustisi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng kembali melakukan pengawasan dan operasi yustisi di salah satu pasar tradisional di Kota Singaraja. Kegiatan operasi ini dilakukan guna menegakkan disiplin masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam aktivitas sehari-hari.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan menyampaikan bahwa tim yustisi dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng pada hari ini, Senin, (20/12), melakukan kegiatan operasi penegakkan disiplin Prokes di Pasar Buleleng, Kelurahan Kampung Singaraja.
“Hari ini sebanyak delapan anggota Sat Pol PP Buleleng turun ke Pasar Buleleng untuk melakukan operasi yustisi penegakkan disiplin Prokes. Tidak hanya pedagang saja, pembeli juga masuk dalam operasi yustisi ini. Hal paling ketara adalah penggunaan masker yang kurang benar, seperti belum menutupi hidung atau pun digantung di dagu,” terangnya.
Dari laporan yang diterima, Ketut Suwarmawan menerangkan bahwasannya tidak terdapat satu pun masyarakat yang melakukan pelanggaran Prokes alias nihil. Atas dasar itu pihaknya menilai tingkat kedisiplinan masyarakat masih sangat tinggi dalam menerapkan Prokes.
“Kami meyakini dengan tingginya tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan Prokes, pandemi ini akan cepat terlewati. Selain disiplin Prokes, partispasi aktif dalam mensukseskan vaksinasi juga bagian penting dalam rangka melewati pandemi ini. Gunakan juga aplikasi PeduliLindungi untuk melindungi keluarga kita tercinta,” ujar Suwarmawan.
Sementara itu, perkembangan penanganan Covid-19 hari ini tercatat terdapat penambahan kesembuhan pasien sebanyak 1 orang, sehingga jumlah kumulatifnya menjadi 9.919 orang. Dengan demikian jumlah pasien dalam perawatan tersisa 4 orang.
Secara kumulatif jumlah kasus konfirmasi di Buleleng sebanyak 10.462 orang, dengan rincian; sembuh 9.919 orang, meninggal 539 orang, dan dalam perawatan 4 orang. (Agst).