Untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 melalui warga yang baru datang dari luar negeri maupun dari daerah transmisi lokal Indonesia, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengeluarkan SE No.140/266/SE/DPMD/2020 tertanggal 10 April 2020. Isinya antara lain meminta agar para Camat dan Perbekel se-Kabupaten Buleleng menyiapkan tempat isolasi khusus bagi warga desanya yang baru pulang dari luar negeri maupun dari daerah transmisi lokal Indonesia. Tempat isolasi lokal itu bisa gedung sekolah, hotel, vila atau rumah warga yang disewa desa serta fasilitas umum lainnya yang ada di desa.
Lebih jauh diatur, pada saat isolasi di tempat khusus itu agar dijaga oleh Satgas Relawan Pencegahan dan Penanggulangam Covid-19 Tk.Desa, Satgas Gotong Royong Pencegahan dan Penanggulangam Covid-19 Desa Adat dibantu oleh Puskesmas, Babinkamtibmas dan Babinsa setempat. Selama isolasi itu, warga tersebut disediakan logistik yang cukup oleh desa.(st-agst)