Banyaknya permasalahan tanah antara masyarakat dengan desa, masyarakat dengan desa adat bahkan permasalahan tanah masyarakat dengan pemerintah membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tergerak untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah sebelum berlanjut ke ranah hukum.
"Sejak tahun 2021 Pemkab. Buleleng melalui Dinas Perkimta membentuk sebuah Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik-Konflik Pertanahan yang tugasnya memediasi antara para pihak. Sedapat mungkin kita bantu terkait permasalahan tanah," ungkap Kadis Surattini saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu,(27/4).
Lebih lanjut, terang Surattini, sejak tahun 2019 sampai sekarang sebanyak 23 laporan yang masuk. Pihaknya bersama tim memfasilitasi penyelesaian sengketa, baik bersama instansi vertikal, SKPD terkait, para camat dan perbekel/lurah se-Kabupaten Buleleng.
"Dari mediasi yang kami lakukan, umumnya permasalahan tapal batas, fasilitas umum dan belum punya sertifikat. Kami turun kelapangan mendata administrasinya, pisiknya, serta kelengkapan lainnya. Lalu bersama tim kita bahas untuk dimediasi. Di tahun 2022 yang kita mediasi kebanyakan para pihak sama kuat sehingga berlanjut ke Pengadilan," ungkapnya.
Dipengujung, pihaknya berharap agar tim bekerja secara maksimal sehingga permasalahan yang ada bisa diselesaikan secara optimal, selain itu dapat membantu meringankan beban para pihak dalam penyelesaian sengketa tanah sebelum ke ranah hukum. (wd).