Perbup Nomor 41 Resmi Diterapkan, Kasat Putu Artawan Lakukan Razia Masker

Admin bulelengkab | 07 September 2020 | 104 kali

Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 resmi dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam Apel Gelar Pasukan di Taman Kota Singaraja. Sebagai pelaksana teknis penegakan Perbup itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Buleleng, Drs. I Putu Artawan menegaskan hari ini, Senin, (7/9), penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sudah dilakukan.

Ditemui ketika melakukan pemeriksaan di depan Taman Kota Singaraja, Kasat Putu Artawan menerangkan bahwa pihaknya bersama pecalang, unsur Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Polri dan TNI bersinergi melakukan penindakan disiplin wajib masker terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah. “Wajib kita lakukan penindakan kepada seluruh masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sesuai dengan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 sanksinya seratus ribu rupiah,” ujar Putu Artawan.

Kendati demikian, Kasat Putu Artawan menegaskan penindakan sanksi administrasi bukanlah menjadi tujuan utama Perbup Nomor 41, melainkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker bilamana beraktivitas di luar rumah, sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19. 

Terkait pelaksaan teknis di lapangan, Kasat Putu Artawan menerangkan tindakan tegas dilakukan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Kami lakukan razia langsung ke masyarakat, bila tidak menggunakan masker ya kami berikan sanksi administrasi itu. Bila yang bersangkutan tidak membawa uang denda, kami tahan KTP nya dalam kurun waktu sepuluh hari untuk ditebus,” tegasnya. 

Lebih lanjut dijelaskan, bilamana dalam kurun waktu yang sudah ditentukan yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan sanksi, maka akan ditembuskan ke Perbekel atau Lurah masing-masing. Kasat Putu Artawan menerangkan, dalam kondisi ekonomi dimasa Covid-19 pihaknya menyadari hal seperti itu pasti terjadi. Maka dari itu, bagi masyarakat yang tidak mampu membayar sanksi diminta untuk membawa surat keterangan tidak mampu ke Kantor Perbekel/Lurah. “Nanti surat keterangan dari Perbekel itu kami jadikan bukti administrasi bahwa masyarakat pelanggar itu memang ekonominya tidak mampu. Tapi bagi yang mampu membayar sanksi, tentu uangnya masuk ke kas daerah,” terangnya.

Kasat Putu Artawan berharap masyarakat disiplin menggunakan masker dan selalu menerapkan protokol kesehatan serta menjalani perilaku hidup bersih dan sehat. Hal itu demi kebaikan diri sendiri, keluarga, dan juga orang lain agar terhindar dari penyebaran Covid-19. (Agst).