Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Satu Data Daerah dan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 050/608/HK/2022 tentang Forum Satu Data Daerah dan Sekretariat Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng, Plt. Bappeda Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni menggelar Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Buleleng dengan mengundang seluruh OPD lingkup Pemkab Buleleng beserta instansi vertikal, Selasa, (16/12), di Ruang Rapat Bappeda Buleleng.
Dalam kesempatan itu Plt. Ayu Reika menyampaikan kegiatan forum itu merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027. “Tahapan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Buleleng telah diawali dengan penyampaian rancangan daftar data pada 8 Desember 2025. Terdapat 1.449 daftar data telah dibagikan kepada seluruh OPD atau produsen data untuk dipilah sesuai prinsip Satu Data Indonesia,” ujar Ayu Reika yang juga selaku Asisten II Setda Buleleng.
Ditambahkan, pelaksanaan Forum Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng tahun 2025 bertujuan untuk pemilihan daftar data, penentuan daftar data dan menetapkan daftar data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. Plt. Ayu Reika menegaskan daftar data tersebut nantinya akan didiseminasikan dalam Portal Satu Data Buleleng melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng.
Terkait itu, dalam kegiatan forum kali ini pihaknya mengundang Dinas Kominfosanti Buleleng selaku Walidata dan Badan Pusat Statistik Buleleng selaku Pembina Data sebagai narasumber.
Pihaknya berharap Forum Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng ini dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan optimal kepada masyarakat Buleleng. (Agst).