Dalam upaya perlindungan produk garam tradisional lokal Bali khusunya di Kabupaten Buleleng agar tetap terjaga kualitasnya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST, bersama Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra Sp.OG dan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH mendampingi Gubernur Bali Dr. Ir I Wayan Koster dalam acara Pencanangan Pemberlakuan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 17 tahun 2021 tentang pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, di Dusun Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Selasa, (28/9).
Pada kesempatan itu, Gubernur Koster dalam sambutannya mengatakan SE Gubernur ini supaya kedepannya para petani garam yang terdapat di wilayah pesisir pantai dapat mengembangkan produk garam lokal Bali yang hijienis, berkualitas tinggi, dan memiliki cita rasa yang khas. Sehingga sudah terbukti aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat Bali secara turun temurun, serta telah dipasarkan secara nasional maupun internasional melalui media, marketplace.
“Pemerintah dan masyarakat Bali harus berkomitmen sumberdaya lokal dengan berperan aktif untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali yang nantinya salah satunya dapat mengembangkan perekonomian di Bali,” ucap Koster.
Maka dari itu, Koster mengajak masyarakat Bali khususnya yang bekerja sebagai pelaku usaha makanan di Bali agar menggunakan produk garam tradisional lokal Bali. (Wir)