Hari Pertama, Diskominfosanti Bersinergi Lakukan Siaran Keliling Sosialisasikan PPKM

Admin bulelengkab | 10 Februari 2021 | 124 kali

Menindaklanjuti perkembangan kasus konfirmasi baru Covid-19 di Buleleng yang masih terjadi, dan  Surat Keputusan Mendagri No. 3 Tahun 2021, SE Gubernur Bali No. 03/2021, dan SE Bupati Buleleng No. 304/Cvd19/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Dinas Kominfosanti Buleleng lakukan kegiatan sosialisasi PPKM tersebut ke Sembilan kecamatan melalui siaran keliling menggunakan mobil unit.

Dalam sosialiasi hari pertama, Selasa, (9/2), Diskominfosanti bersinergi dengan Kodim 1609/Buleleng, Satpol PP Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Buleleng dan Dinas Perhubungan Buleleng melakukan kegiatan sosialisasi PPKM dengan titik start dari Markas Kodim 1609 lanjut berkonvoi menyebar keliling Kota Singaraja.

Adapun isi sosialisasi sesuai SE di atas, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk :

1. Menerapkan pola hidup sehat dan bebas covid-19 dengan 6 M yaitu : memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan.

2. Tidak boleh berkerumun.

3. Membatasi aktifitas di tempat umum/keramaian.

4. Membatasi pengunjung maksimal 50% dari kapasitas yang tersedia.

5. Membatasi  kegiatan operasional usaha sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Dari informasi yang didapat, kegiatan sosialisasi iini berlanjut hingga tanggal 22 Februari 2021 dengan volume 9 kali menyasar seluruh kecamatan di Kabupaten Buleleng.

Terkait kegiatan hari pertama ini, seluruh tim menyebar memberikan sosialisasi dengan berkeliling Kota Singaraja yang menyasar tempat-tempat keramaian dan desa/kelurahan yang termasuk zona merah, seperti Jl.  Diponegoro, Pasar Anyar, Jl. Imam Bonjol, Jl. Gajah Mada, Kelurahan Banjar Jawa, Pasar Buleleng , Kelurahan Beratan, Kelurahan Banyuning, Kelurahan Penarukan, Pasar Banyuasri, Pantai Penimbangan sampai Kawasan Lovina.

Selain masyarakat umum, sosialisasi juga menyasar  pelaku usaha, penyelenggara, dan penanggung jawab usaha serta fasilitas umum lainnya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan covid-19. (Agst).