Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa beserta seluruh OPD Lingkup Pemkab Buleleng, menghadiri Exit Meeting BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terkait pemeriksaan interim atau laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2024 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Selasa, (11/3).
Dalam penyampaiannya, Wabup Supriatna mengapresiasi BPK RI Perwakilan Provinsi Bali yang diwakili Penanggung Jawab, I Gusti Ngurah Satria Perwira beserta tim yang telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng selama 30 hari. Tentunya, pada pemeriksaan interim terdapat gambaran terkait proses bisnis dan sistem pengendalian internal Pemerintah Daerah atas hal-hal teridentifikasi.
Atas dasar itu, jajaran Pemerintah Daerah berkomitmen akan menindaklanjuti dalam rangka perbaikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Sesuai ketentuan, bahwa dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban APBD, laporan keuangan daerah disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Pemkab Buleleng telah menyerahkan laporan keuangan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan itu, Satria Perwira menyampaikan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan serta pemenuhan Pemerintah Daerah dalam mandatory spending diantaranya pendidikan, pengawasan, infrastruktur dan dana transfer ke desa yang telah dilaksanakan selama 30 hari, mulai dari tanggal 10 Februari sampai dengan 11 Maret 2025.(Wir)