Ikuti Kami

Wabup Sutjidra Minta Pelayanan Publik di Buleleng Ditingkatkan

Admin bulelengkab | 03 Februari 2022 | 151 kali

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk mewujudkan peningkatan kapasitas pelayanan publik di instasi Pemerintah Kabupaten Buleleng, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG berharap atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali, kinerja pelayanan publik perangkat daerah di Kabupaten Buleleng semakin meningkat. Demikian disampaikan saat menyampaikan sambutan acara penyampaian hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021 di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Kamis, (3/2). 


Lebih lanjut, Wabup Sutjidra menyampaikan dengan diadakan acara penilaian ini, bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang selaras terhadap kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. 


Selain itu, Sutjidra juga mengatakan, penilaian ini nantinya penyelenggara mampu menyusun, menetapkan dan menerapkan layanan publik yang baik kepada masyarakat. 


Tidak hanya itu, pihaknya menegaskan hasil penilaian ini dapat memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi penyelenggara masyarakat dan pihak terkait terhadap standar pelayanan publik di Kabupaten Buleleng tahun 2021.


"Kami sudah melakukan kerjasama bersama dengan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali dalam melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik perangkat daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng," ucapnya. 


Sementara itu, ditempat yang sama Asisten Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali pada tahun ini menilai pelayanan publik di Kabupaten Buleleng melalui offline dan online. 


"Tahun ini kita menilai 40 produk layanan dari empat bidang di tiga dinas, yakni Dinas PMPTSP, Disdukcapil, dan Disdikpora Kabupaten Buleleng," ujarnya. 


Lebih jauh, Sri Widhiyanti menyampaikan, dari penilaian standar pelayanan itu harus dipenuhi seperti persyaratan, mekanisme prosedur, kemudian biaya dan jangka waktu pelayanan. (Wir)