Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun, dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Senin, (28/10). Acara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini dihadiri oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, bersama anggota dewan serta para pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam sambutannya, Lihadnyana mengungkapkan bahwa pendapatan daerah pada rancangan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp 2.488.789.747.538. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp 193.830.924.105 atau 8,45% dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp 2.294.958.823.433.
Lebih lanjut, Lihadnyana menjelaskan bahwa penyusunan rancangan APBD ini menggunakan pendekatan anggaran berbasis kinerja dan berorientasi pada pencapaian hasil sesuai dengan rencana kerja pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Selain ranperda tentang APBD, dalam rapat ini juga dibahas tiga ranperda lainnya, yaitu pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang kerjasama daerah, penyertaan modal daerah kepada sejumlah perusahaan umum daerah, dan ranperda tentang penanggulangan bencana.