Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) mengajukan sejumlah pura kuno dan bangunan bersejarah di Kabupaten Buleleng sebagai cagar budaya pada tahun 2022.
Pengajuan cagar budaya tersebut kata Kepala Disbud Kab. Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara pada Jumat, (19/12) meliputi Pura Desa Bale Agung Desa Adat Buleleng, Pura Medue Karang Kecamatan Kubutambahan, Pura Beji Desa Sangsit, dan Pura Dalem Jagaraga.
Selain pura, sebut Dody bangunan bersejarah yang diajukan adalah Museum Gedong Kirtya, Museum Soenda Ketjil dan bangunan struktur jembatan tua di Kampung Tinggi. Selain itu, terdapat juga sejumlah bangunan instansi yang diajukan sebagai cagar budaya seperti bangunan Kantor Bupati Buleleng, Kantor Bappeda Kab. Buleleng, SMPN 1 Singaraja, SMAN 1 Singaraja.
Guna mempersiapkan pengajuannya, pihaknya melakukan sejumlah upaya seperti menghimpun data otentik terkait bangunan dan isinya pada masa lampau. Selain itu, nilai sejarah dan ciri khas juga perlu dikuak agar bangunan sejarah tersebut memiliki nilai edukasi kepada masyarakat.
"Untuk itu kita mengumpulkan bukti-bukti sejarah terhadap keberadaan suatu situs dan keberadaan suatu bangunan berdasarkan rujukan dari para penulis-penulis maupun dari informasi dari para tokoh masyarakat," tutupnya. (can)