Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd menegaskan bahwa Selasa besok, (26/1), pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng siap melaksanakan pengambilan vaksin di Pemerintah Provinsi Bali. Hal itu sudah diputuskan atas hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Gede Suyasa menerangkan, nantinya jumlah vaksin yang akan diambil sebanyak 7.440 vial untuk kemudian didistribusikan ke fasilitas kesehatan dan disimpan sebagian di gudang penyimpanan depo farmasi yang ada di Serma Karma Singaraja. “Nanti vaksin akan disimpan di depo farmasi serma karma 4.000 vial, sisanya akan disebar ke puskesmas atau fasilitas kesehatan yang memiliki cold chain (kotak penyimpanan vaksin),” terang Suyasa yang juga Sekretaris Daerah Buleleng.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait rumah sakit yang tidak memiliki cold chain maka wajib mengambil di depo farmasi sebelum pelaksanaan vaksinasi. Berbeda dengan puskesmas yang sudah ditunjuk, disana sudah ada cold chain dan bisa langsung melakukan vaksinasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Terkait pelaksanaan vaksinasi, Gede Suyasa menerangkan penerima vaksin masih divalidasi sampai hari ini, itu disebabkan karena datanya sangat fluktuatif (tidak pasti). “Kriteria orang yang akan divaksin walaupun dia tenaga kesehatan (nakes), kalau dia misalnya memiliki penyakit komorbid berat maka tidak bisa divaksin,” terangnya.
Ditambahkan, ketentuan nakes yang dapat divaksin juga wajib melakukan screening jika kondisi kesehatan tidak mendukung maka tidak boleh divaksin, termasuk juga nakes yang masuk dalam kasus terkonfirmasi Covid-19. Melihat ketentuan itu, Gede Suyasa tidak dapat menyampaikan kepastian jumlah penerima vaksin, karena sangat ditentukan dengan kondisi ketika pelaksanaan vaksinasi berlangsung.
Selain nakes, pejabat di Pemkab Buleleng juga wajib menjalani vaksinasi, hanya saja jumlahnya dibatasi 10 orang. Gede Suyasa menegaskan hari ini sudah disusun rencana siapa saja yang masuk dalam penerima vaksin, untuk selanjutnya ditetapkan. Bukan hanya pejabat saja, 10 orang tersebut juga sudah termasuk perwakilan dari tokoh adat atau tokoh agama. “Tidak semua bisa divaksin, karena Buleleng hanya dijatah 10 orang saja. Itu pun harus sesuai ketentuan umur 18 tahun sampai 59 tahun dan tidak memiliki penyakit komorbid berat,” pungkasnya. (Agst).