Pemerintah Ijinkan Vaksin Covid-19 Anak Usia Enam Sampai 11 Tahun

Admin bulelengkab | 13 Desember 2021 | 328 kali

Pemerintah mengijinkan vaksinasi bagi anak-anak usia 6 s/d 11 tahun. Hal ini merujuk pada Inmendagri No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan ketentuan vaksinasi telah mencapai total sasaran 70% dan 60% lansia di wilayah kabupaten/kota. Demikian disampaikan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng Ketut Suwarmawan,S.STP.,M.M saat menyampaikan rilis update Covid-19 di ruang kerjanya, Senin,(13/12).


Lebih lanjut ujar Suwarmawan yang juga selaku Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng, bahwasannya tujuan vaksinasi anak 6-11 tahun ini adalah untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang berinteraksi, mencegah penularan pada anggota keluarga yang belum divaksin atau yang mempunyai resiko tinggi terinfeksi, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, meminimalisir penularan di sekolah/satuan pendidikan dan mempercepat tercapainya herd immunity.


“Namun  tidak kalah pentingnya, selain vaksinasi, penerapan prokes dengan 3M dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Kabupaten Buleleng wajib pula kita terapkan. Mudah-mudahan, dengan kasus yang terus melandai dan masyarakat tidak lengah, sehingga kita dapat melewati nataru dengan nyaman dan aman,” harap mantan Kabag Prokom ini.


Sementara terkait perkembangan kasus Covid-19, Suwarmawan menjelaskan, hari ini tidak ada penambahan kasus. Kesembuhan dan meninggal dunia juga nihil. Sehingga secara kumulatif kasus konfirmasi berjumlah 10.458 orang dengan rincian, sembuh 9.918 orang, meninggal 539 orang dan masih dalam perawatan 1 orang.(wd).