Dalam upaya menyempurnakan tahapan Pemilu dalam penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 dan tahapan pembentukan Badan Adhoc. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan sosialisasi untuk memperoleh tanggapan, masukan dan saran dari pemerintah, akademisi, partai politik, tokoh masyarakat, pemuda dan organisasi masyarakat bertempat di Hotel New Sunari Kutus-Kutus Lovina, Singaraja, (19/11)
Dari diskusi atas tahapan penataan Dapil dan pembentukkan Badan Adhoc Kabupaten Buleleng, pembahasaan penataan Dapil menjadi perbincangan paling hangat terutama dari partai politik, seperti yang diungkapkan Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, bahwasannya Penataan Dapil dalam Pemilu 2024 Buleleng akan ditetapkan pada 9 Januari 2023 oleh KPU RI dengan synkronisasi DPR RI, untuk itu pihaknya sangat memerlukan masukan dari sejumlah elemen masyarakat utamanya dari pimpinan partai politik.
Lebih lanjut terang Komang Dudhi, adapun rancangan Dapil yang dibahas, KPU Buleleng mengusulkan 3 rancangan Dapil. Rancangan 1 sama seperti Pemilu 2019 lalu dengan 6 Dapil 45 kursi, kemudian rancangan 2 dengan 7 Dapil 45 kursi dan rancangan 3 masing-masing kecamatan ada Dapil menjadi 9 Dapil dengan 45 kursi.
“Rancangan 1 Kubutambahan dan Tejakula menjadi 1 Dapil, kemudian Gerokgak dan Seririt 1 Dapil dan Busungbiu Banjar 1 Dapil, Buleleng, Sawan dan Sukasada masing-masing 1 Dapil. Rancangan 2 Gerokgak pisah menjadi 1 Dapil dan Banjar juga 1 Dapil lalu Busungbiu digabung dengan Seririt menjadi 1 Dapil. Nah hasil pembahasan dari 3 rancangan Dapil, dominan opsinya ke rancangan 3 dengan berbagai pertimbangan, namun ada juga yang memilih rancangan 1 dan juga 2,”paparnya.
Seperti yang disampaikan salah satu peserta rapat, yaitu Made Suparjo selaku Ketua Partai Nasdem, bahwasannya opsi 3 yaitu masing-masing kecamatan menjadi Dapil sangat revelan, karena asas keadilan sudah terkandung di dalamnya. Dimana aspirasi masyarakat setiap kecamatan akan menjadi optimal.
“Prinsip penataan Dapil pada opsi 3 sudah sesuai yaitu jumlah kursi masing kecamatan minimal 3 sudah terpenuhi. Sebagai contoh Kecamatan Busungbiu sudah punya 3 kursi lalu digabung dengan kecamatan lain menjadi 1 kursi. Hal ini aspirasinya menjadi tidak maksimal, hak politiknya tidak tercapai juga. Inilah keadilan yang saya maksud, sehingga opsi 3 kami usulkan,”tegasnya.
Sementara itu Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama I Gde Made Metera, menyampaikan pandangannya terhadap rancangan Dapil di Buleleng semua bagus, dipersilahkan masing-masing stake holder mengkaji.
“Kami mengajak semua perwakilan agama dan tim FKUB sesuai undangan dari KPU. Kami berkepentingan terhadap kerukunan agama termasuk saat Pemilu nanti agar tidak ada politik identitas berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan tidak itu dijadikan basis berpolitik. ,”harapnya.
Selain itu, Ketua FKUB dan sekaligus akademisi ini mengungkapkan, hasil diskusi ini KPU Buleleng tentunya akan menyerap, mengusulkan dan mengakomodir aspirasi dan yang memutuskan tetap KPU Pusat.”Sangat bagus dan produktif diskusi tadi, saya senang, apapun keputusannya semoga semua bisa menerima, sehingga Pemilu nanti berjalan dengan lancar,”pungkasnya.(wd)