Kabar gembira datang dari pemerintah pusat, perjalanan melalui penerbangan udara menuju ke Bali sudah tidak perlu menggunakan PCR lagi, tetapi cukup dengan rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan melalui rilis persnya pada Minggu, (7/11).
Lebih jauh, Suwarmawan mengatakan kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Kebijakan ini, kata Suwarmawan tentu saja berdampak baik pada pariwisata di Bali, karena wisatawan domestik dapat ke Bali dengan biaya yang lebih murah sehingga meningkatkan minat berwisata.
Namun, tidak semua penumpang yang dapat menerapkan hal itu. Karena, tergantung dari jumlah dosis vaksinasi Covid-19 yang sudah diperoleh penumpang.
Rapid test antigen tersebut dapat dilakukan oleh penumpang yang sudah vaksin Covid-19 lengkap dosis I dan II. Jika penumpang baru memperoleh dosis I, tetap harus menggunakan PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara terkait perkembangan Covid-19 terkini di Kabupaten Buleleng, Suwarmawan menyebutkan konfirmasi baru nihil, sedangkan sembuh sebanyak 1 orang dari Kecamatan Sukasada.
Secara kumulatif kasus konfirmasi di Kabupaten Buleleng terdapat 10.447 orang, dengan rincian sembuh 9.907 orang, meninggal 537 orang, dan sedang dalam perawatan 3 orang. (can)