Menindak lanjuti arahan Pj. Bupati Buleleng dalam mengentaskan kemiskinan ekstrim Dinas Sosial Kabupaten Buleleng di bulan Juni 2023 mengucurkan program Bantuan Sosial Uang (BSU) yang bersumber dari APBD Buleleng ditujukan kepada masyarakat kategori miskin ekstrim dan warga fakir miskin disabilitas non program yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“BSU itu berupa uang sebanyak Rp 450 ribu per bulan selama 8 bulan, dari bulan Mei hingga Desember 2023 dengan total penerima sebanyak 348 KPM kategori miskin ekstrim dan 1.602 KPM kategori fakir miskin disabilitas, dengan bantuan ini diharapkan pengentasan kemiskinan di Buleleng tercapai, masyarakat lebih sejahtera,”ucap Kadissos Putu Kariaman Putra di ruang kerjanya,Selasa,(13/6).
Mekanisme dari BSU ini, jelas Kadis Kariaman adalah penerima manfaat akan mengambil bantuan di bank-bank terdekat yang telah ditunjuk, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).”Dengan kartu E-BSU masyarakat penerima manfaat bisa mengambil ke lembaga keuangan terdekat yang telah ditunjuk, sehingga mereka lebih mudah, lebih dekat, tidak merepotkan, serta mengurangi biaya. Yang disabilitas berat dengan didampingi keluarga atau membuat perwalian dalam pengambilan BSU,”ungkapnya.
Adapun data BSU secara khusus terang Kadis yang pernah menjabat sebagai Lurah Seririt ini mengatakan penerima BSU berdasarkan SK Bupati. Untuk fakir miskin disabilitas non program merupakan hasil validasi, penyandingan tim dengan desa dan kelurahan, sehingga penerima merupakan orang-orang yang sesuai kriteria.”Kita akui DTKS sangat dinamis, kondisi sebenarnya harus kita update perkembangannya, bisa saja yang bersangkutan telah meninggal, pindah atau telah berubah status menjadi mampu. Inilah hasil penyandingan dan data ini kita tuangkan dalam SK Bupati,”sebutnya.
Ditambahkan terkait pencairan Kadis Kariaman memastikan di bulan Juni akan dicairkan, saat ini masih proses pemenuhan amprah dan menunggu arahan Pj. Bupati untuk jadwalnya.”Kartunya sudah kita bagikan serentak di setiap desa dan kelurahan kepada KPM sekarang proses pengamprahan dan minggu selanjutnya pencairannya,”pungkasnya.(wd)