Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi menjadi fokus dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Bali yang diselenggarakan secara virtual, Selasa, (28/11). Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, PPID Utama Kabupaten Buleleng, yang diwakili oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik, memberikan paparan mengenai inovasi dan progres yang telah dicapai oleh Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng Ketut Suwarmawan.
Kadis yang akrab disapa Ketsu itu, menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi di Buleleng. Menurutnya, masyarakat membutuhkan akses informasi yang transparan, dan pemerintahan diharapkan untuk memberikan informasi tersebut, kecuali informasi yang terkecualikan oleh undang-undang.
"Keterbukaan itu penting, bahwasanya menjadi hak masyarakat atas dasar itu berbagai inovasi di lakukan Buleleng untuk memberikan pelayanan efektif dan efisien,"jelasnya.
Dalam paparannya pada saat Monev, Ketsu mengungkapkan berbagai inovasi yang dimiliki oleh Kabupaten Buleleng. Di antaranya, E-Kliping Buleleng dan Aku Online, yang menjadi media efektif dalam mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Inovasi-inovasi tersebut dihadirkan sebagai langkah nyata dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat.
"Harapannya, Monev ini dapat membuktikan bahwa Buleleng terbuka terhadap informasi," harapnya.
Tahun ini, Kabupaten Buleleng berhasil mengelola dokumen digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan menerima pendampingan menuju Buleleng Smart City, yang sepenuhnya didanai oleh Pemerintah Pusat. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Buleleng.