Tanggulangi Lingkungan Kumuh di Perumahan, Dinas Perkimta Bentuk Tim PSU

Admin bulelengkab | 26 Oktober 2020 | 98 kali

Kenyataan di beberapa perumahan yang ada di Buleleng fasilitas umumnya banyak yang tidak layak seperti jalan rusak , saluran air limbah yang macet serta sarana lainnya yang nampak tidak terpelihara hingga nampak lingkungan tersebut kumuh. Untuk menghindari lingkungan yang kumuh dan keberlangsungan sarana prasarana yang ada di perumahan-perumahan, Dinas Perkimta membentuk Tim Verifikasi dan Tim Prasarana, Sarana, dan Utility (PSU) sesuai dengan surat Keputusan Bupati Buleleng nomor 590/387 HK tahun 2020. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng  Ni Nyoman Surattini, ST Senin 26/10.

Lebih lanjut Surattini menjelaskan untuk tahun 2020 ini menargetkan 1 PSU sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Untuk mewujudkan target tersebut Surattini telah membentuk tim diantaranya tim verifikasi penyerahan PSU dan tim sekretariat penyerahan PSU sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan KPK.

Dari hasil rapat tersebut KPK menyarankan pemerintah daerah membuat PSU. ”Dari itu kita langsung membuat schedule prasarana, sarana, dan utilty tersebut,”tegasnya.

Surattini menyampaikan segera  akan mengadakan pertemuan dengan 3 asosiasi pengembang di Buleleng yaitu Himpera , DPC REI dan DPC Pengembang Indonesia untuk menentukan PSU mana yang akan diserahkan menjadi aset Pemkab Buleleng. Selanjutnya dijelaskan pula syarat PSU itu bisa diserahkan harus dalam keadaan baik. 

Adapun maksud dan tujuan PSU adalah untuk menjamin secara berkelanjutan dan pengelolaan prasarana kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan pemukiman  berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu, sarana fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, budaya dan utilitas dan sarana penunjang pelayanan lainnya.

Prasarana dimaksud diungkapkan oleh Surattini seperti  jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah dan hujan, serta saluran pembuangan sampah. Sedangkan sarana yang dimaksud seperti perniagaan , pendidikan , olahraga dan kesehatan, dan utilitas jaringan air bersih , jaringan listrik , dan jaringan telpon. 

Terkait dengan program baru ini Surattini menegaskan akan mengusahakan untuk meminta kesadaran terhadap pengembang agar segera melaporkan PSU ke pemerintah."Pengembang agar dapat menyerahkan PSU dengan kondisi baik dan sesuai syarat dan ketentuan terbaru terkait ijin pengembangan,"ucapnya. (dlno)