Sinergi Dengan Kanwil DJPB Bali, Bupati PAS Harap DAK Meningkat di Sektor Pertanian

Admin bulelengkab | 03 September 2021 | 263 kali

 

Kondisi geografis pegunungan yang banyak memiliki sumber air menjadikan Kabupaten Buleleng memiliki keunggulan di bidang pertanian. Oleh karena itu diharapkan pemerintah pusat agar memprioritaskan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan untuk sektor pertanian. 

Harapan tersebut disampaikan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemanfaatan Data dan informasi Penyelenggaraan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Pelaksanaan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan (Kanwil DJPB) Provinsi Bali pada Jumat, (3/9) di Rumah Jabatan Bupati Buleleng.

Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa PAS itu mengatakan selama ini DAK yang memiliki nilai yang besar biasanya di sektor pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan. Sedangkan sektor pertanian cenderung kecil nilainya. 

Padahal, menurutnya dari data dan informasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan keuangan di Kabupaten Buleleng, pertanian merupakan sektor yang perlu perhatian lebih karena merupakan keunggulan Kabupaten Buleleng.

“Kalau database-nya bicara, harusnya DAK pertanian paling besar di Buleleng,” kata PAS.

Lanjut PAS, apalagi Kabupaten Buleleng memiliki tingkat kesuburan tanah yang tinggi, maka dari itu potensi untuk mengembangkan pertanian dan perkebunan tentunya sangat menjanjikan. Namun, kegiatan pasca panen selalu menjadi tantangan akibat kurangnya peralatan pertanian.

Maka dari itu, melalui sinergitas data dan informasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan keuangan ini, PAS berharap melalui pihak Kanwil DJPB Bali dapat membantu dalam mengusulkan peningkatan jumlah DAK di sektor pertanian untuk Kabupaten Buleleng, sehingga kekurangan fasilitas maupun infrastruktur di sektor pertanian dapat diatasi.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJPB Provinsi Bali Tri Budhianto menyampaikan melalui nota kesepakatan yang telah ditandatangani, koordinasi dan pertukaran informasi terkait data dan informasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan keuangan dapat ditingkatkan. Sehingga, pemerintah pusat dapat menyalurkan DAK sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah. (can)