BPKPD Buleleng Musnahkan 32.444 Arsip Inaktif

Admin bulelengkab | 03 Juli 2020 | 88 kali

Guna meningkatkan efisiensi kapasitas pengelolaan arsip fisik yang dimiliki, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng lakukan pemusnahan 32.444 berkas arsip yang telah inaktif dalam kurun waktu 2007 s.d 2014. Pemusnahan arsip itu dilaksanakan secara simbolis di halaman parkir belakang Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng pada Jumat pagi (3/7) dengan dikoordinasi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembendaharaan BPKPD Kabupaten Buleleng I Nyoman Mawan.

Adapun arsip yang dimusnahkan merupakan arsip Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tindasan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Buleleng antara lain Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng, Inspektorat Kabupaten Buleleng; dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng yang tersimpan di BPKPD Kabupaten Buleleng. Selain dihadiri oleh pihak pemilik arsip sebagai saksi, dalam pemusnahan arsip itu turut hadir juga dari Dinas Arsip dan Perpustakaan; dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.

Ditemui usai kegiatan, Kabid Pembendaharaan BPKPD Kabupaten Buleleng I Nyoman Mawan menjelaskan pemusnahan ini dilakukan atas dasar pengajuan oleh OPD bersangkutan karena arsip-arsip tersebut sudah tidak diperlukan. Selain itu juga pertimbangannya adalah karena arsip-arsip tersebut merupakan tindasan atau tembusan dari arsip sentral yang saat ini masih tersimpan di masing-masing OPD, sehingga data dari arsip tersebut tetap aman meski arsip tindasan yang tersimpan di BPKPD Kabupaten Buleleng dimusnahkan

Terkait metode pemusnahannya, Mawan menjelaskan pemusnahan arsip kali ini dilakukan dengan metode dicacah. Metode tersebut menurut Mawan dipilih karena berdasarkan penjajagan Tim Penilai dan Pemusnahan Arsip merupakan metode yang paling aman untuk saat ini dibandingkan dengan metode pembakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala seperti yang pernah dilakukan di Pemkab Buleleng pada pemusnahan arsip waktu sebelumnya.

“Maunya akan dibakar di TPA Bengkala, namun dari pihak TPA menyatakan tidak berani karena berisiko terjadinya kebakaran. Karena di sana (saat ini) terdapat gas yang mudah tersulut api” ungkapnya.

Usai pelaksanaan pemusnahan secara simbolis dan penandatanganan berita acara, arsip-arsip tersebut kata Mawan akan segera dibawa ke tempat pencacahan untuk dimusnahkan. (cnd-agst)

Download disini