Optimalisasi PAD, Dispar Buleleng Tindak Lanjuti Perda 9 Tahun 2023 Secara Digital

Admin bulelengkab | 27 Januari 2024 | 246 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan penyesuaian harga tiket baru di setiap Daya Tarik Wisata (DTW) yang menggunakan e-ticketing sesuai dengan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Destinasi Dispar Buleleng Ni Made Enny Widhiati pada Jumat, (26/1).


Dalam peninjauannya, Kabid Enny mengatakan, program kegiatan ini merupakan sinergi antara BPD Bali dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023 dari 25 DTW yang menjadi kewenangan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng,  8 DTW telah dilakukan perjanjian kerjasama menggunakan e- ticketing.


"Tim telah menyasar 8  DTW,  diantaranya Air Panas Banjar, Air Panas Banyuwedang, Air Terjun Melanting, Danau Tamblingan, Air Terjun Les, Air Terjun Gitgit, Air Terjun Sekumpul dan Air Terjun Fiji. Untuk diketahui, penerapan alat transaksi e-ticketing berbasis online akan segera diberlakukan di masing-masing DTW dengan skema berbasis retribusi dan berbasis pajak daerah," imbuhnya.


Pemasangan e-ticketing DTW bertujuan untuk tercapainya tata kelola pariwisata secara digitalisasi untuk optimalisasi Pendapatan Daerah dan memudahkan pengawasan, pelaporan penjualan tiket kunjungan wisata yang berkunjung secara real time sehingga pengelolaan PAD Buleleng dari sektor retribusi daerah dapat lebih transparan, akuntabel, efektif dan efisien. 


Harapan ke depan seluruh DTW telah terdigitalisasi, tentunya diperlukan kerjasama dan kolaborasi semua pihak untuk mewujudkannya. Hadir pada kesempatan tersebut BPD Bali serta para pengelola DTW.(wd)