Menyikapi sebagaian besar pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng terkait usulan memperjuangkan tenaga kontrak untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyampaikan bahwasannya tenaga kontrak sekarang ini masih dalam kondisi pendataan agar dapat masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. Hal itu disampaikan usai mengikuti Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng tentang Ranperda Perubahan APBD tahun 2022, Senin, (19/9), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Buleleng.
Pj.Bupati Lihadnyana menegaskan, sesuai dengan amanat Undang-undang bahwa pegawai pemerintah itu terbagi menjadi dua, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan P3K, namun yang terjadi di lapangan masih terdapat tenaga kontrak dan tenaga honorer.Terkait itu, pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat. “Tenaga kontrak masih dalam kondisi pendataan untuk masuk database BKN untuk P3K, sehingga tahun 2023 ada kejelasan status pegawai yang bekerja di instasi pemerintah. Formasi P3K tahun ini sudah diberikan, namun semua masuk dalam DAU (dana alokasi umum) untuk belanja manatoring dan belanja pegawai termasuk P3K,” terangnya.
Lebih lanjut terkait masukan penanganan peserta KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang tercecer, Pj. Bupati Lihadnyana menegaskan akan segera menindaklajuti permasalah tersebut melalui rapat dengar bersama pihak BPJS. Verifikasi dan validasi data wajib dituntaskan terlebih dahulu sebagai pedoman penting dalam penyaluran program tepat sasaran. “Yang paling penting adalah bagaiman data itu kita mutakhirkan terlebih dahulu agar benar, jangan sampai program ini salah sasaran yang kaya dapat,” tegasnya.
Sementara itu, terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng secara garis besar menyepakati Ranperda Perubahan APBD Tahu 2022 dengan beberapa masukan-masukan guna memaksimalkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Buleleng. Juru bicara, Ketut Ngurah Arya berharap berbagai masukan masing-masing fraksi segera ditindalanjuti, sehingga dalam sidang Paripurna berikutnya Ranperda tersebut dapat segera di sahkan. (Agst).