Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 03 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Terhitung mulai hari ini, Selasa, (18/1), Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM selama seminggu hingga 24 Januari 2022.
"Sesuai dengan aturan tersebut, status level PPKM di Kabupaten Buleleng tetap berada di level 2 atau tidak ada perubahan dari minggu lalu," ucap Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan saat rilis data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Selasa, (18/1).
Lebih lanjut, Suwarmawan yang biasa disapa Ketsu itu menjelaskan PPKM level 2 ini dilakukan dengan menerapkan ketentuan kegiatan, diantaranya; supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 75%.
Tidak hanya itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, area publik, dan lainnya diijinkan buka dengan kapasitas 25%, untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan, sementara untuk PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan agar mengaktifkan posko dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Sementara itu, terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Suwarmawan menyampaikan terdapat 2 orang konfirmasi baru, sembuh dan meninggal nihil.
Data lain, secara kumulatif jumlah terkonfirmasi baru menjadi 10.465 orang, sembuh sebanyak 9.923 orang, meninggal sebanyak 539 orang, dan sebanyak 3 orang dalam perawatan.
Melihat data di atas, Suwarmawan yang juga selalu Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng mengajak masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Covid-19 belum berakhir, untuk itu mari kita tetap lakukan prokes Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah dalam menangani Covid-19 di Kabupaten Buleleng," imbaunya. (Wir)