Berkaitan dengan akan berakhirnya jangka waktu Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng pada 30 Juli 2022. Maka diadakan rapat koordinasi yang dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana. Bertempat di Ruang Kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Senin, (25/7).
Dalam rapat ini membahas Nota Kesepakatan antara Kejari Buleleng dan Pemkab Buleleng tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata, serta pengembangan dan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk pendampingan hukum di Bidang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dan dalam minggu ini akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejari Buleleng dengan Bupati Buleleng khusus untuk bantuan hukum, serta untuk pengembangan aplikasi berbasis elektronik akan dikaji lebih lanjut yang nantinya hasil tersebut akan dituangkan kedalam Nota Kesepakatan.
Ditemui usai kegiatan rapat, Gusti Ngurah Arya Surya Dyatmika selaku Kepala Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Buleleng disebutkan pada hari ini Nota Kesepakatan mengenai penanganan perkara perdata dan tata usaha negara sudah sesuai dan disepakati bersama, dan terkait klausa-klausa baik secara yuridis, formil, normatif itu sudah sesuai semua. "Untuk jangka waktu berlakunya Nota Kesepakatan ini kita sepakati dalam dua tahun dari yang sebelumnya setiap satu tahun,"sebutnya.
Lebih lanjut Surya menjelaskan untuk kedepannya nanti akan ada tindaklanjut terkait pendampingan - pendampingan atau penerbitan surat kuasa khusus dari Pemerintah Daerah. "Jadi nantinya akan ada output yang kita harapkan kedepannya," pungkasnya.
Hadir dalam rapat perwakilan dari Kejaksaan Negeri Buleleng, Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Kabag Hukum Setda Buleleng, serta perwakilan OPD terkait lingkup Pemkab Buleleng. (Ag)