Sidang Paripurna, DPRD Sampaikan Pandangan Fraksi Terhadap 3 Ranperda

Admin bulelengkab | 03 Februari 2020 | 130 kali

Menindaklanjuti pengajuan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terkait Kabupaten Layak Anak (KLA), Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyampaikan pendapat fraksi-fraksi melalui Sidang Paripurna DPRD. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dan dihadiri oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana itu dilaksanakan pada Senin (3/2) bertempat di Gedung Sekretariat DPRD Buleleng.

 

Berdasarkan pandangan yang telah dibacakan oleh 4 fraksi yaitu fraksi PDIP, Gerindra, dan Demokrat; fraksi Golkar; fraksi Hanura; dan fraksi Nasdem. DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan 3 Ranperda yang telah diajukan tersebut dapat dilanjutkan ke sidang-sidang berikutnya karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

 

Namun, ada beberapa poin penting yang ditekankan pada pembacaan pandangan fraksi tersebut. Poin penting tersebut antara lain Pemkab Buleleng harus memiliki system pembangunan berbasis hak anak yang harus memperhatikan 5 indikator KLA yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative; disabilitas, kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.

 

Selain itu, dari segi pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, hendaknya Pemkab Buleleng tetap memegang prinsip efektif, efisien, tepat sasaran, terukur, berorientasi pada outcome, dan diawasi dengan baik.

 

Akhir kata, keempat fraksi tersebut menyatakan dukungannya terhadap pengajuan Ranperda yang telah diajukan dengan harapan ke depannya dapat ditetapkan menjadi Perda. 

 

Turut hadir dalam sidang tersebut dari pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Sekolah Polisi Negara Singaraja, Raider 900 Singaraja, Secata A Singaraja, Universitas Pendidikan Ganesha, dan jajaran SKPD di Lingkup Pemkab Buleleng serta dari pihak BUMD Kabupaten Buleleng. (cnd)