Ikuti Kami

Terkait Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Penanganan Covid-19, Wabub Sutjidra Ikuti Arahan Mendagri melalui Video Conference

Admin bulelengkab | 08 April 2020 | 114 kali

Dalam upaya mempercepat penanganan wabah Covid-19 khususnya dalam pelaksanaan  anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah , Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaksanakan Video Conference dengan sejumlah Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota  se-Indonesia.Rabu,(98/4).

Untuk Buleleng, Video Conference diikuti Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG didampingi Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd  dan sejumlah Pimpinan OPD  di Ruang Rapat Kantor Bupati  Buleleng.

Mendampingi Menteri Dalam Negeri dalam video conference itu Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)  Pusat Roni Dwi Susanto, Ketua KPK RI Firli Bahuri, Ketua BPK RI Agung F. Sampurna, Kabar Reskrim RI Listyo Sigit Prabowo.

Dalam arahannya melalui video conference, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian antara lain mengatakan dalam situasi penanganan covid saat ini tentunya pendapatan negara baik pusat dan daerah berkurang utamanya sektor pariwisata yang menyumbang pendapatan nomor dua secara nasional.

Karena itu, lanjut Tito Karnavian  banyak daerah yang sangat tergantung dana pusat utamanya dari Dana Alokasi Umum.”Kita Harapkan DAU tidak banyak terpengaruh  atau berkurang terlalu dalam ke daerah, karena banyak daerah yang memiliki PAD kecil yang tergantung dari dana pusat ini,”ungkapnya.

Menteri Dalam Negeri mengharapkan hendaknya Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan memperhatikan juga dunia usaha agar  tetap hidup dan jalan ditengah penerapan Social dan Pysical Distancing. Selain itu jika daerah akan melakukan PSBB harus ada sosialisasi supaya  tidak kontradiktif dengan masyarakat, serta  jangan menggangu arus barang.

Terkait anggaran Tito berpesan agar disisir  kegiatan seperti belanja modal , kegiatan pelatihan-pelatihan untuk dialihkan ke belanja tak terduga,agar tidak menjadi Silpa yang justru tidak bisa terpakai nantinya.

Sementara itu Kepala LKPP Pusat Roni Dwi Susanto mengatakan dalam melakukan pengadaan terkait penanganan covid-19 ini jangan ada unsur kepentingan, kecurangan, niat jahat serta pembiaran untuk lakukan korupsi. Secara tegas diminta agar melaksanakan itu sesuai aturan yang berlaku. 

Usai  video conference, Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menjelaskan arahan terkait pengadaan  harus tetap mengacu pada aturan yang ada, aturan itu pasti akan dipermudah, namun system pengadaan, pelaporan tetap mengacu pada aturan dari BPK,KPK, dan BPKP.

Tambah Sutjidra pengadaan telah dilakukan BPBD, seperti alat semprot,alat-alat kesehatan untuk melengkapi rumah sakit Giri Emas sebagai Rumah Sakit rujukan Covid-19 juga sudah dilaksanakan. Selain itu dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Buleleng sudah berkonsultasi terus dengan Inspektorat dan pihak Kejaksaaan , artinya semuanya sudah mengacu sesuai aturan.(wdi)