Dalam upaya mempercepat penanganan wabah Covid-19 khususnya dalam pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah , Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaksanakan Video Conference dengan sejumlah Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.Rabu,(98/4).
Untuk Buleleng, Video Conference diikuti Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG didampingi Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd dan sejumlah Pimpinan OPD di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng.
Mendampingi Menteri Dalam Negeri dalam video conference itu Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat Roni Dwi Susanto, Ketua KPK RI Firli Bahuri, Ketua BPK RI Agung F. Sampurna, Kabar Reskrim RI Listyo Sigit Prabowo.
Dalam arahannya melalui video conference, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian antara lain mengatakan dalam situasi penanganan covid saat ini tentunya pendapatan negara baik pusat dan daerah berkurang utamanya sektor pariwisata yang menyumbang pendapatan nomor dua secara nasional.
Karena itu, lanjut Tito Karnavian banyak daerah yang sangat tergantung dana pusat utamanya dari Dana Alokasi Umum.”Kita Harapkan DAU tidak banyak terpengaruh atau berkurang terlalu dalam ke daerah, karena banyak daerah yang memiliki PAD kecil yang tergantung dari dana pusat ini,”ungkapnya.
Menteri Dalam Negeri mengharapkan hendaknya Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan memperhatikan juga dunia usaha agar tetap hidup dan jalan ditengah penerapan Social dan Pysical Distancing. Selain itu jika daerah akan melakukan PSBB harus ada sosialisasi supaya tidak kontradiktif dengan masyarakat, serta jangan menggangu arus barang.
Terkait anggaran Tito berpesan agar disisir kegiatan seperti belanja modal , kegiatan pelatihan-pelatihan untuk dialihkan ke belanja tak terduga,agar tidak menjadi Silpa yang justru tidak bisa terpakai nantinya.
Sementara itu Kepala LKPP Pusat Roni Dwi Susanto mengatakan dalam melakukan pengadaan terkait penanganan covid-19 ini jangan ada unsur kepentingan, kecurangan, niat jahat serta pembiaran untuk lakukan korupsi. Secara tegas diminta agar melaksanakan itu sesuai aturan yang berlaku.
Usai video conference, Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menjelaskan arahan terkait pengadaan harus tetap mengacu pada aturan yang ada, aturan itu pasti akan dipermudah, namun system pengadaan, pelaporan tetap mengacu pada aturan dari BPK,KPK, dan BPKP.
Tambah Sutjidra pengadaan telah dilakukan BPBD, seperti alat semprot,alat-alat kesehatan untuk melengkapi rumah sakit Giri Emas sebagai Rumah Sakit rujukan Covid-19 juga sudah dilaksanakan. Selain itu dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Buleleng sudah berkonsultasi terus dengan Inspektorat dan pihak Kejaksaaan , artinya semuanya sudah mengacu sesuai aturan.(wdi)