Ikuti Kami

Kasus Covid-19 Buleleng Stagnan, Jam Operasional Pasar Tetap Sesuai SE Bupati Terakhir

Admin bulelengkab | 21 Juni 2020 | 105 kali

Sebelum Bupati Buleleng  melakukan perubahan secara administratif regulasi surat edaran terkait jam operasional pasar Nomor : 26/Satgas Covid-19/V/2020, tanggal, 12 Mei 2020, maka jam operasional pasar masih tetap berlaku dari pukul 06.00 wita- 18.00 wita. Masyarakat mendorong dengan isu New Normal untuk mencoba membuka jam operasional pasar lebih panjang. “Padahal yang diharapkan secara data, kasus Covid-19 cukup terkendali, justru masyarakat harus lebih meningkatkan kedisiplinan dan ketaatan, bukan makin lengah,” ungkap Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng saat melakukan jumpa pers secara virtual bersama awak media, Minggu, (21/6), di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan itu, Gede Suyasa yang juga selaku Sekda Buleleng menjelaskan pengawasan, himbauan terhadap masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan khususnya di pasar-pasar sudah dilakukan oleh Satpol PP dan instansi terkait, namun karena jumlah petugasnya terbatas dan masyarakat masih kucing-kucingan dengan aparat, seolah-olah tidak terpantau.” Tanpa kesadaran masyarakat kebijakan-kebijakan pemerintah tidak akan bermanfaat secara efektif, mari kita bangun kesadaran itu,” ajaknya.

Disinggung mengenai pos penyekatan yang ditanyakan oleh salah satu media, jelas Gede Suyasa adalah pos sekat yang akan diberlakukan 23 Juni 2020 pada dua tempat yakni Buleleng barat dan timur berfungsi untuk seleksi jalur transportasi orang yang masuk ke Buleleng, khusus yang datang dari Pelabuhan Gilimanuk dan Padang Bai. Kemudian syarat yang dibawa pelaku perjalanan dalam wilayah tersebut sesuai dengan SE Bupati Buleleng Nomor : 35/Satgas Covid19/V/2020, tanggal, 28 Mei 2020 yang merujuk pada SE Gubernur Bali tentang persyaratan administrasi tambahan pada pintu masuk wilayah Bali.” Untuk wilayah Pancasari tidak ada pos penyekatan, sehingga yang datang dari Denpasar, Badung atau Kabupaten lain ke Buleleng tetap bisa seperti biasa, namun pos penyekatan ini akan terus dievaluasi nantinya,” tambahnya.

Dalam perkembangan kasus Covid-19 di Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan saat ini tidak ada penambahan pasien terkonfirmasi maupun sembuh. Secara akumulatif kasus terkonfirmasi di Buleleng sebanyak 89 orang, sembuh terakumulasi 79 orang, meninggal nihil, sedang dirawat di Buleleng 9 orang, yang dirujuk ke Denpasar 1 orang, PDP negatif/non Covid-19   terakumulasi 18 orang, PDP menjadi terkonfirmasi 6 orang,  PDP dirawat saat ini 1 orang, selain itu pasien yang sejak awal dirawat di Denpasar 8 orang.

Kemudian ODP kumulatif  121 orang, yang masih dipantau di Buleleng 2 orang, selesai masa pantau 110 orang, ODP terkonfirmasi 9 orang. Lalu ada OTG kumulatif sebanyak 1.811 orang, selesai masa pantau 1.470 orang, dikarantina mandiri 266 orang, karantina di RS. Giri Emas 1 orang, OTG terkonfirmasi 74 orang. Jumlah kumulatif terhadap pelaku perjalanan wilayah terjangkit dan transmisi lokal sebanyak 3.805 orang, berakhir masa pantau sebanyak 3.644, sisa pantau 161 orang terdiri dari pekerja kapal pesiar 132 orang, TKI lainnya 5 orang, pulang dari LN 1 orang dan orang dari daerah transmisi lokal sebanyak 23 orang.(wdi)