Sebagai bentuk apresiasi kreativitas seni generasi muda Bali dalam pembuatan dan pawai ogoh-ogoh, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.19.430/287/Kes/Disbud tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944. Demikian disampaikan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan saat menyampaikan rilis data perkembangan penanganan Covid-19, Jumat (7/1).
Lebih lanjut, Suwarmawan mengatakan dalam pembuatan dan pawai ogoh-ogoh di tengah pandemi Covid-19 melihat perkembangan kasus Covid-19 yang melandai, pada umumnya di Provinsi Bali, Kabupaten Buleleng pada khususnya tapi tetap harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Suwarmawan yang juga selaku Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng menyampaikan, pembuatan dan pawai ogoh-ogoh dapat dilaksanakan dengan tetap mencermati situasi dan kondisi pandemi Covid-19 dengan pembatasan aktivitas masyarakat.
"Kami imbau kepada masyarakat dalam pelaksanaan ogoh-ogoh nanti agar tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat," ucapnya.
Sementara itu, Kadis Suwarmawan menyampaikan secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi di Kabupaten Buleleng tetap sebanyak 10.462 orang, sembuh 9.923 orang, meninggal 539 orang, dan dalam perawatan nol atau nihil. (Wir)