Dalam mempedomani revisi ke-5 Keputusan Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi petugas kesehatan agar tetap sehat, aman dan produktif, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang dipimpin oleh Sekretaris Gugus Tugas Percepatan (GTPP) Covid-19 Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Rabu (22/7) di ruang unit IV kantor Bupati Buleleng.
Ditemui usai rapat, Gede Suyasa menjelaskan hal penting dalam revisi ke 5 atas Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan tersebut adalah perubahan istilah dan skema dalam perlakuan kasus Covid-19, dimana istilah PDP, ODP dan OTG saat ini tidak lagi digunakan, menjadi istilah baru yaitu kasus terkonfirmasi, probable, kontak erat dan suspek.”Nanti akan dikorversikan data kita ke istilah baru,”jelasnya.
Kemudian tentang perlakukan terhadap kasus terkonfirmasi atau positif Gede Suyasa yang juga selaku Sekda Buleleng mengatakan kasus positif tanpa gejala tidak harus berada di rumah sakit, akan di isolasi mandiri. Hal ini sesuai surat dari Provinsi Bali tanggal 17 Juli 2020 lalu,dimana isolasi dilakukan di tempat isolasi milik Provinsi Bali. Ditambahkan pula untuk pasien terkonfirmasi dengan gejala berat yang akan di tes swab, sedangkan yang tidak bergejala, gejala ringan dan gejala sedang tidak di swab.” Ada beberapa skema yang berubah dalam penanganan kasus untuk samakan pemahaman terhadap pasien,”paparnya.
Disinggung terkait 14 pasien yang masih dirawat berdasarkan revisi ke 5 ini, Gede Suyasa menjelaskan hari ini 4 pasien sudah dinyatakan negatif, namun masih menunggu diagnosis klinis dari dokter penanggung jawab pasien (DPJP) apakah boleh dipulangkan atau tidak.”DPJP ini sekarang yang menentukan apakah pasien tersebut sembuh atau tidak berdasarkan diagnosis klinisnya, selain itu diagonisi klinis ini yang menentukan apakah itu pasien covid atau tidak,” ungkapnya.
jut terkait perlakuan terhadap jenasah Covid-19 Gede Suyasa menjelaskan, sesuai revisi ke-5 Keputusan Menteri Kesehatan dikatakan bahwa jenasah hendaknya dikubur atau dikremasi dalam waktu 24 jam, namun dari dokter forensik Buleleng bisa dilakukan disinfeksi terhadap jenasah dalam waktu beberapa hari agar lebih manusiawi dan keluarga yang berduka bisa lebih banyak waktu untuk persiapan upacaranya. “Untuk hal tersebut kita akan konsultasi dulu dengan provinsi Bali apakah diijinkan atau tidak,”jelasnya.
Terkait penggantian Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas (Satgas) Gede Suyasa mengatakan masih menunggu keputusan Provinsi Bali. “Satgas ini akan memiliki 2 tugas yaitu penanganan Covid- 19 dan pemulihan ekonomi, tentunya akan ada perubahan implikasi pada sektor-sektor yang berkaitan tentang itu,kita masih menunggu,”pungkasnya.(wdi)