Ikuti Kami

Peroleh TOP BUMD Berturut-Turut, Bupati PAS Berikan Apresiasi

Admin bulelengkab | 13 September 2021 | 177 kali

 

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana memberikan apresiasi atas konsistensi kinerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Hita Buleleng sangat baik meskipun Kabupaten Buleleng masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Konsistensi mempertahankan predikat itu terbukti dari Raihan 3 Penghargaan TOP BUMD Bergengsi sekaligus pada beberapa hari lalu di Jakarta.

Selaku pembina, Bupati Agus Suradnyana memperolah penghargaan TOP Pembina BUMD 2021 kali ketiga pada tahun ini. “Perumda sudah empat kali mendapat penghargaan, kalau saya selaku pembina adalah yang ketiga kalinya, kemudian untuk penghargaan CEO merupakan yang kedua kali,” ujarnya usai menerima penghargaan di Rumah Jabatan, Senin, (13/9).

Selain itu, Bupati yang akrab disapa PAS ini juga memberikan arahan kepada Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng untuk tetap melakukan langkah-langkah efesiensi, manajemen yang baik dan tidak terlalu membebani masyarakat. “Air ini merupakan kebutuhan dasar kita bersama, karena itu kita telah melakukan berbagai upaya terbaik agar semua masyarakat dapat terlayani,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, Made Lestariana menerangkan bahwa Buleleng bersaing dengan kurang lebih 1.100 BUMD terbaik di seluruh Indonesia untuk kemudian dinilai. “Dari 1.100 BUMD itu, lolos sebanyak 200 BUMD terbaik. Kemudian dinilai lagi oleh 10 juri yang merupakan professor dan Lembaga bisnis. Hasilnya, 160 BUMD terbaik dinobatkan mendapat penghargaan,” terang Made Lestariana.

Ditambahkan, selama ini pihaknya sangat berkomitmen menjaga kinerja perusahaan tetap baik dan sehat. Hal itu sejalan juga dengan tema penghargaan TOP BUMD 2021 terkait BUMD yang kinerja dan layanannya tetap produktif dan eksis di tengah pandemi. “Selama masa pandemi ini, kami selalu berupaya maksimal melayani masyarakat. Berbagai kebijakan telah kami keluarkan, diantaranya pembebasan air sebanyak 10 kubik selama 3 bulan, penghapusan denda selama 6 bulan, dan keringanan pembayaran cicilan,” ujar Made Lestariana. (Agst).