Semangat anti korupsi kini menjalar hingga ke tingkat desa. Di Kabupaten Buleleng, tahun ini, Desa Kubutambahan telah ditunjuk sebagai percontohan oleh Pemerintah Provinsi Bali, bersama dengan sembilan desa lain di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana, yang dihubungi pada Jumat (5/7), menyatakan bahwa mereka telah mempersiapkan seluruh faktor yang dinilai oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjadi desa percontohan anti korupsi, terutama dalam hal pertanggungjawaban pengelolaan dana desa. Hal ini tak lepas dari bimbingan yang intensif dari Inspektorat Provinsi Bali.
“Kami senang dan bangga karena mendapatkan pembinaan yang intensif dari inspektorat dan pihak terkait lainnya. Kami selalu siap untuk diaudit dan dibina, sehingga pengelolaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Gede Pariadnyana.
Menurutnya, asas pemberdayaan dalam pengelolaan desa menjadi pedoman utama dalam menjalankan pengelolaan dana desa dan anggaran lainnya, dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi yang solid antara perangkat desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dengan menjadi desa percontohan di Kabupaten Buleleng, Gede Pariadnyana berharap dapat menginspirasi rekan-rekan di pemerintahan desa lainnya di Kabupaten Buleleng untuk mewujudkan pembangunan desa yang bersih dari korupsi. (can)