Jelang Pemilu 2024, KPU Buleleng Gelar Sosialiasi Tahapan Pencalonan Anggota DPD

Admin bulelengkab | 05 Desember 2022 | 220 kali

Sebagai rangkaian Pemilu 2024, tahapan pencalonan dan formulir pendukung bakal calon perseorangan pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) Tahun 2024 akan segera dimulai. Sejalan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi kepada stakeholder di Kabupaten Buleleng yang bertempat di Hotel Aneka Lovina. Senin (5/12).


Dalam kesempatan tersebut Akademisi Universitas Mahasaraswati Denpasar  yang sekaligus Ketua KPU Provinsi Bali Periode 2008-2013, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menjadi narasumber yang memaparkan perihal bagaimana mendorong partisipasi serta pentingnya peran DPD untuk pembangunan di Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa sejarah lahirnya DPD adalah karena tuntutan demokratisasi pengisian anggota lembaga agar selalu mengikutsertakan rakyat pemilih,  karena adanya tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah yang jika tidak dikendalikan dengan baik akan berujung pada tuntutan separatisme serta sebagai upaya lain untuk menjaga integrasi nasional.


Ditambahkannya ada tiga perilaku pemilih pada saat pemilu, yaitu pemilih tradisional, memilih karena klien dan pemilih rasional. Dalam hal ini, pemilih rasional yang menggunakan ideologi dan melihat riwayat calon pemimpin itu yang harus dimaksimalkan.


 “Caranya adalah semua stakeholder harus mau memberikan pemahaman yang banyak kepada masyarakat sehingga akan melahirkan pemilih yang rasional,”ungkapnya


Selain dari akademisi, sosialisasi juga diisi paparan oleh anggota KPU Buleleng divisi sosialisasi Gede Bandem Samudra yang menyampaikan tata cara untuk menjadi calon perserorangan dan syarat pencalonan dengan minimal dukungan yang disyarakatkan.


"Adapun yang terkait regulasi pencalonan  masih memakai PKPU no. 14 Tahun 2018, sembari kita masih  menunggu regulasi terbaru terkait dengan pencalonan DPD" pungkasnya.(Ag)