Dalam tatanan kehidupan era baru di tengah pandemi Covid-19, penerapan protokol kesehatan wajib diindahkan dan dilaksanakan, hal tersebut untuk mencegah penularan Covid-19 yang penularan saat ini mengalami trend peningkatan. Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng Dr.Drs. I Ketut Suweca,M.Si selaku Anggota Seksi Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng saat penyampaian rilis update perkembangan Covid-19 di ruang kerjanya,Jumat, (4/9).
Lebih jauh dikatakan oleh Kadis Suweca, protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan yaitu, pemakaian masker saat beraktifitas di luar rumah, hal ini didukung dengan Peraturan Gubernur Bali dan Bupati Buleleng terkait pengenaan sanksi jika melanggar protokol kesehatan. Selain wajib pemakaian masker, hal yang tidak kalah penting yakni mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir serta selalu menjaga jarak atau tidak berkerumun.” Kepada seluruh masyarakat agar tidak menurunkan kewaspadaan akan terjadi penularan Covid-19, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan tatanan era baru, sehingga kita terbebas dari penularan Covid-19,”pintanya.
Kembali ke data perkembangan Covid-19 ungkap Kadis Suweca, saat ini kembali menunjukkan angka kesembuhan yang signifikan, tercatat 13 orang dinyatakan sembuh, sehingga secara akumulasi pasien sembuh sebanyak 427 orang. Selain pasien sembuh juga ada tambahan pasien konfirmasi sebanyak 29 orang, sehingga secara akumulasi pasien terkonfirmasi sebanyak 540 orang, meninggal bertambah 2 orang berasal dari Kecamatan Banjar dan Sawan, sehingga total pasien meninggal 7 orang, sedang dirawat di Buleleng 105, dirujuk di Denpasar 1 orang.
Sementara itu kasus suspek kumulatif berjumlah 703 dengan rincian konfirmasi 268 orang, discarded 301 orang, masih dipantau 114 orang dan probable 20 orang. Kemudian kasus konfirmasi non suspek/kontak erat berjumlah 60 orang. Lanjut kasus kontak erat kumulatif di Buleleng sebanyak 4.966 orang dengan rincian konfirmasi sebanyak 212 orang, discarded 3.755 orang, karantina mandiri 837 orang dan menjadi suspek sebanyak 162 orang.
Ditambahkan pula oleh Kadis Suweca terkait permohonan surat keterangan aman dari Covid-19 untuk tempat beribadah sampai hari ini total permohonan yang masuk sebanyak 140 permohonan namun yang sudah ditandatangani sebanyak 136 permohonan. “Adapun permohonan tersebut terdiri dari 81 masjid, 20 gereja, 34 pura dan 1 wihara,”pungkasnya.(wdi)