Dalam situasi pandemi ini Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga(DISDIKPORA) Kabupaten Buleleng Kembali menunda proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun ajaran 2020/2021 semester genap dengan memperhatikan surat edaran Gubernur, Dinas Pendidikan menerbitkan surat permakluman Nomor 421/7829/XII/Disdikpora/2020 tertanggal 30 Desember 2020. Penundaan ini dimulai dari tanggal 4 sampai 10 hari kedepan yang diperuntukan untuk seluruh satuan Pendidikan di Kabupaten Buleleng. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Made Astika S.pd M.M, Selasa (5/1) saat ditemui diruang kerjanya.
Kadis Made Astika mengatakan alasan penundaan sekolah tatap muka ini untuk mencegah agar tidak ada penularan, mengingat sesuai data satgas , kasus baru Covid-19 masih terus ditemukan.
Terkait dengan itu , system proses pembelajaran masih sama dengan tahun ajaran semester ganjil dengan melaksanakan pembelajaran jarak jauh dengan menerapkan system daring ataupun dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Selain itu , Astika menyampaikan untuk semester genap sudah berjalan dari tanggal 4 Januari sampai 15 Juni 2021, dan akan mengevaluasi secara bersama-sama persiapan Protokol Kesehatan (Prokes) di masing-masing sekolah agar mendapat izin dari satuan tugas untuk melanjutkan proses pembelajaran tatap muka.
“Kami akan mengevaluasi kesiapan sekolah, jika sudah siap pembelajaran akan dilakukan 50 persen dari jumlah peserta didik dalam kelas dan jam pelajaran diatur tidak lebih dari 3 jam”, ujar Astika.
Kadis Astika berharap pandemi ini agar segera berakhir dan seluruh satuan pendidikan agar tetap mematuhi prokes dan melengkapi syarat-syarat agar bisa nantinya diberikan izin dalam rangka melaksanakan PTM.(dlno)