Legislatif dan Eksekutif Bersinergi, Sahkan Tiga Ranperda Menjadi Perda Kabupaten Buleleng

Admin bulelengkab | 20 Mei 2020 | 87 kali

Ditengah pandemi Covid19 di Buleleng tidak menyurutkan semangat kerja serta sinergitas antara Eksekutif dan Legislatif dalam membahas 3 Ranperda dan pemberian rekomendasi atas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2019.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Buleleng yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gede Supriatna,SH didampingi Wakil Ketua DPRD Gede Suradnya dan Made Putri Nareni. Sedangkan pihak eksekutif diwakili Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG di Gedung DPRD, Rabu, (20/5).

Pelaksanaan rapat Paripurna ini dilakukan dengan peserta terbatas dengan penerapan protocol Covid-19 untuk yang berada diruang rapat, sedangkan bagi peserta rapat lainnya mengikuti melalui daring/teleconference.

Setelah mendengar dan menyimak laporan pansus dari komisi I,II,III, dan IV yang dilakukan secara bergilir dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Gede Supriatna meminta persetujuan  kepada anggota dewan terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Kabupaten Layak Anak dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama untuk dijadikan Perda.

Terkait hal itu  seluruh anggota menyatakan setuju Ranperda dimaksud  ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.

Setelah mendengar persetujuan dari peserta rapat dan disahkan oleh Ketua DPRD, lanjut Bupati Buleleng memberikan pendapat akhirnya. Dalam pendapat akhir itu, Bupati mengucapkan apresiasi atas kesungguhan anggota dewan karena proses pembahasan Ranperda sampai ditetapkan menjadi Perda berlangsung lancar sesuai agenda persidangan. 

Tidak lupa juga Bupati Buleleng mengajak semua pihak untuk menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin dan patuh terhadap instruksi Pemerintah dalam upaya mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. (wdi)